Advertisement
Soal Ganti Rugi Tanah Tutupan, Ini Jawaban Pemerintah
Proyek JJLS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyatakan belum dapat memastikan kemungkinan adanya ganti rugi bagi pengelola tanah tutupan yang terdampak pembangunan Kelok 18 Jalur Jalan Lingkar Selatan (JJLS) berada di Girijati, Gunungkidul hingga Parangtritis, Bantul. Namun pemerintah optimistis pembebasan lahan untuk proyek JJLS seluruh DIY rampung di 2022.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, untuk pembebasan lahan pembangunan JJLS terutama Kelok 18 saat ini masih berproses. Pihaknya melakukan berbagai langkah pendekatan, sosialisasi kepada warga terdampak dengan harapan bisa segera terselesaikan. Ia berharap proyek itu tidak menimbulkan dampak sosial yang berat. Pemerintah sepakat bahwa tidak ada warga yang dirugikan dalam proyek tersebut.
Advertisement
“Kami berharap terhadap tanah [pembebasan lahan], dampak itu tidak menimbulkan efek sosial yang sulit ata berat dan tidak ada warga masyarakat yang merasa dirugikan kepentingannya.
Kami selalu melakukan pendekatan dan edukasi terus menerus supaya [masyarakat] paham tentang rencana itu dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” katanya saat dimintai tanggapan terkait adanya tuntutan warga penggarap tanah tutupan, Senin (9/12/2019).
Adapun tanah tutupan yang berada di wilayah terdampak pembangunan Kelok 18 berada di kawasan Desa Parangtritik, Kretek, Bantul. Tanah tutupan ini menurut informasi warga, pada awalnya merupakan tanah milik warga, namun saat penjajahan Jepang kemudian diambilalih Jepang untuk dijadikan benteng. Namun saat Jepang menyerah, tanah itu tidak dikembalikan kepada warga kemudian diklaim sebagai tanah milik negara. Hingga saat ini secara turun temurun warga menggunakan tanah ini. Pengelola lahan ini yang tergabung dalam Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Parangtritis (MPT2P) pernah mengadu ke DPRD DIY pada September 2016 silam.
Baskara Aji menegaskan, terkait adanya tanah tutupan yang terkena dampak Kelok 18 saat ini masih dikomunikasikan. Namun ia memberikan sinyal sulitnya memberikan ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut karena tidak ada dasar yang kuat. Jika Pemda DIY nekat memberikan ganti rugi, justru hal itu dapat menyalahi aturan dan berpotensi melanggar hukum.
"Itulah sulitnya, kalau mau memberikan ganti rugi itu harus ada yang berhak untuk meenrima, kami tidak mungkin memberikan ganti rugi kepada yang tidak berhak, orang yang memang tidak memiliki, karena itu jadi pelanggaran bagi kami. Itu yang ingin kami pastikan dulu. Jadi kami siap, kalau memang [tanah] itu [resmi] ada pemiliknya, tetapi kalau tidak ada pemiliknya kan tidak mungkin kita berikan [ganti rugi],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
1,4 Ton Sianida Ilegal Disita TNI AL di Pelabuhan Ferry Bitung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sampah Dapur di Demangan Jogja Diolah Jadi Pakan Maggot
- Warga DIY Diajak Tanam Cabai Mandiri Guna Jaga Stabilitas Harga
- Dinkes DIY Temukan 57 Kasus Positif Campak, Targetkan Imunisasi Merata
- Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
- Bandara YIA Siap Hadapi Mudik Lebaran 2026 dengan 669 Personel
Advertisement
Advertisement








