Advertisement

Ini Dakwaan untuk Penerima Suap Proyek Saluran Air di Jogja

Newswire
Kamis, 09 Januari 2020 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Dakwaan untuk Penerima Suap Proyek Saluran Air di Jogja Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (8/1/2020). Mereka adalah jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono 

Eka ialah jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sementara Satriawan adalah jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Solo. Keduanya didakwa menerima suap Rp221.740.000 dari pengusaha asal Solo, Gabriella Yuan Ana Kusuma.

Advertisement

Sidang dakwaan itu dipimpin oleh hakim Asep Permana dengan dibantu oleh hakim Rina Listyowati dan Samsul Hadi. Selaku jaksa penuntut umum ialah Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satrio.

"Bahwa terdakwa [Eka] bersama-sama Satriawan Sulaksono [berkas terpisah] mengetahui atau patut menduga, pemberian hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 221.740.000 [dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah] yang diterima oleh terdakwa dan Satriawan Sulaksono dari Gabriella Yuan Anna Kusuma," demikian bunyi salinan dakwaan Eka Safitra yang diterima detikcom.

Jaksa Luki dalam dakwaannya menyebut Eka selaku anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama Satriawan mengupayakan perusahaan Gabriella, yakni PT Widodo Kandang memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH Jalan Supomo Cs Yogyakarta.

Namun sebagai imbalan, Eka sempat meminta komitmen fee sebesar 8% kepada Gabriella. Komitmen fee itu disampaikan Eka saat mengadakan pertemuan dengan Gabriella, Satriawan, dan lainnya di Hotel Asia Solo sekitar Bulan Maret 2019.

Pada awalnya Gabriella menyetujui komitmen fee tersebut. Namun seiring berjalannya waktu Gabriella meminta agar komitmen fee-nya dipangkas menjadi 5%. Setelah melalui proses kompromi, akhirnya permintaan itu disetujui oleh Eka.

"Terdakwa [Eka] menyetujuinya. Setelah pertemuan tersebut terdakwa (Eka) bersama Satriawan Sulaksono menyampaikan kepada Gabriella Yuan Ana Kusuma mengenai pembagian komitmen fee lima persen, dengan perincian 1,5 persen untuk Unit Pokja atau BLP, 1,5 persen untuk terdakwa [Eka] dan Satriawan Sulaksono, dan dua persen untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ungkap Luki.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI No.31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement