Advertisement

Jogja Perpanjang Lagi Izin Pendirian Hotel Baru, Kecuali Hotel Bintang 4 & 5

Newswire
Jum'at, 10 Januari 2020 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Jogja Perpanjang Lagi Izin Pendirian Hotel Baru, Kecuali Hotel Bintang 4 & 5 Ilustrasi kamar hotel. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kembali memperpanjang moratorium penerbitan izin pembangunan hotel baru selama satu tahun melalui Peraturan Wali Kota Jogja No.111/2019.

“Moratorium tetap diperpanjang satu tahun hingga akhir Desember tahun ini. Ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Jumat (10/1/2020).

Advertisement

Menurut dia, setidaknya ada tiga pertimbangan dalam memutuskan perpanjangan moratorium izin pembangunan hotel baru yaitu menjaga agar perkembangan industri perhotelan di Jogja tetap kondusif, pertimbangan kondisi infrastruktur transportasi di Kota Jogja yang perlu ditingkatkan, dan kepentingan konsolidasi lingkungan.

“Dalam aturan baru tersebut, yang diubah hanya jangka waktu moratoriumnya saja. Kebijakan lain tetap sama seperti peraturan wali kota sebelumnya,” kata Haryadi merujuk pada Peraturan Wali Kota Jogja No.85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

Pemkot Jogja sudah menjalankan moratorium penerbitan izin hotel baru sejak 2014.

Ia menyebut moratorium penerbitan izin pembangunan hotel tersebut tetap dikecualikan untuk pengembangan hotel yang sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelumnya, pembangunan hotel bintang empat dan lima, pembangunan pengembangan fasilitas Stasiun Tugu, dan perubahan fungsi bangunan menjadi bangunan untuk usaha akomodasi selain hotel seperti guest house atau homestay.

Persyaratan khusus mengenai pembangunan hotel bintang empat dan lima diatur tersendiri melalui Peraturan Wali Kota Jogja No.42/2019.

Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana tidak mempermasalahkan munculnya peraturan wali kota terbaru terkait moratorium penerbitan izin pembangunan hotel baru dan siap mengawal kebijakan tersebut.

“Celah dari aturan itu pasti ada, tetapi kami akan mengawal pemerintah kota untuk membentengi celah tersebut kalau kami dibutuhkan. Tetapi selama ini, pemerintah belum pernah memanggil kami, khususnya Dinas Perizinan dan Penanaman Modal belum menyampaikan secara teknis,” katanya.

Peraturan Wali Kota Jogja No.49.2019 tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Hotel Bintang Empat dan Lima menyebutkan PHRI bisa memberikan pertimbangan jika ada investor ingin membangun hotel bintang empat atau lima.

“Perlu diketahui bahwa kami tidak memberikan rekomendasi, hanya sebatas mengetahui. Kami pun tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah hotel tersebut masuk dalam kategori bintang empat atau lima. Penetapan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha [LSU],” kata Deddy.

Jika ada bangunan pondokan yang ingin diubah menjadi hotel bintang empat atau lima agar bisa memperoleh izin, Deddy mengatakan hal tersebut sah saja asalkan investor mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Saat ini, yang masih menjadi permasalahan bagi pelaku hotel adalah keberadaan hotel virtual. Ini yang perlu ditindak tegas oleh pemerintah. Kasihan teman-teman hotel yang sudah susah payah mengurus izin harus bersaing dengan hotel virtual yang biasanya menggunakan bangunan tidak berizin,” katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, rata-rata okupansi hotel belum memenuhi target yang diharapkan yaitu 70% karena baru mencapai sekitar 40-60%. “Saat libur akhir tahun, okupansi memang sangat tinggi. Tetapi rata-rata harian perlu ditingkatkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement