Advertisement
Jogja Perpanjang Lagi Izin Pendirian Hotel Baru, Kecuali Hotel Bintang 4 & 5

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kembali memperpanjang moratorium penerbitan izin pembangunan hotel baru selama satu tahun melalui Peraturan Wali Kota Jogja No.111/2019.
“Moratorium tetap diperpanjang satu tahun hingga akhir Desember tahun ini. Ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Jumat (10/1/2020).
Advertisement
Menurut dia, setidaknya ada tiga pertimbangan dalam memutuskan perpanjangan moratorium izin pembangunan hotel baru yaitu menjaga agar perkembangan industri perhotelan di Jogja tetap kondusif, pertimbangan kondisi infrastruktur transportasi di Kota Jogja yang perlu ditingkatkan, dan kepentingan konsolidasi lingkungan.
“Dalam aturan baru tersebut, yang diubah hanya jangka waktu moratoriumnya saja. Kebijakan lain tetap sama seperti peraturan wali kota sebelumnya,” kata Haryadi merujuk pada Peraturan Wali Kota Jogja No.85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
Pemkot Jogja sudah menjalankan moratorium penerbitan izin hotel baru sejak 2014.
Ia menyebut moratorium penerbitan izin pembangunan hotel tersebut tetap dikecualikan untuk pengembangan hotel yang sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelumnya, pembangunan hotel bintang empat dan lima, pembangunan pengembangan fasilitas Stasiun Tugu, dan perubahan fungsi bangunan menjadi bangunan untuk usaha akomodasi selain hotel seperti guest house atau homestay.
Persyaratan khusus mengenai pembangunan hotel bintang empat dan lima diatur tersendiri melalui Peraturan Wali Kota Jogja No.42/2019.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana tidak mempermasalahkan munculnya peraturan wali kota terbaru terkait moratorium penerbitan izin pembangunan hotel baru dan siap mengawal kebijakan tersebut.
“Celah dari aturan itu pasti ada, tetapi kami akan mengawal pemerintah kota untuk membentengi celah tersebut kalau kami dibutuhkan. Tetapi selama ini, pemerintah belum pernah memanggil kami, khususnya Dinas Perizinan dan Penanaman Modal belum menyampaikan secara teknis,” katanya.
Peraturan Wali Kota Jogja No.49.2019 tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Hotel Bintang Empat dan Lima menyebutkan PHRI bisa memberikan pertimbangan jika ada investor ingin membangun hotel bintang empat atau lima.
“Perlu diketahui bahwa kami tidak memberikan rekomendasi, hanya sebatas mengetahui. Kami pun tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah hotel tersebut masuk dalam kategori bintang empat atau lima. Penetapan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha [LSU],” kata Deddy.
Jika ada bangunan pondokan yang ingin diubah menjadi hotel bintang empat atau lima agar bisa memperoleh izin, Deddy mengatakan hal tersebut sah saja asalkan investor mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Saat ini, yang masih menjadi permasalahan bagi pelaku hotel adalah keberadaan hotel virtual. Ini yang perlu ditindak tegas oleh pemerintah. Kasihan teman-teman hotel yang sudah susah payah mengurus izin harus bersaing dengan hotel virtual yang biasanya menggunakan bangunan tidak berizin,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, rata-rata okupansi hotel belum memenuhi target yang diharapkan yaitu 70% karena baru mencapai sekitar 40-60%. “Saat libur akhir tahun, okupansi memang sangat tinggi. Tetapi rata-rata harian perlu ditingkatkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement