Advertisement

Desa di Gunungkidul Akan Diubah Jadi Kalurahan, Kepala Desa Akan Dilantik Ulang Jadi Lurah

David Kurniawan
Jum'at, 10 Januari 2020 - 05:47 WIB
Nina Atmasari
 Desa di Gunungkidul Akan Diubah Jadi Kalurahan, Kepala Desa Akan Dilantik Ulang Jadi Lurah Bupati Gunungkidul Badingah saat melantik kepala desa hasil pilkades serentak di Bangsal Sewokoprojo, Senin (26/11/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan, maka akan ada pelantikan ulang kepala desa menjadi lurah. Meski demikian, pelantikan di Gunungkidul masih menunggu proses sosialisasi serta diselesaikannya Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja tentang perubahan tentan perubahan tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan mengatakan, untuk perbahan nama desa menjadi kalurahan sudah dibuatkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum. Aturan ini tercantum dalam Perda No.6/2019 yang disahkan antara bupati dengan DPRD di tahun lalu.

Advertisement

Menurut dia, perubahan nama akan berlaku efektif mulai tahun ini. Hanya saja, untuk di awal 2020, masih dalam proses transisi dan sosialisasi terhadap Perda tentang Kalurahan. “Masih terus kita sosialisasikan,” kata Farkhan, Kamis (9/1/2020).

Dia menjelaskan, konsekuensi dari perubahan nomenklatur kelembagaan desa, maka akan ada pelantikan ulang kepada kades menjadi lurah. Fakrhan menuturkan, pelantikan ulang ditargetkan terlaksana pada Maret mendatang. Ia berdalih, meski sudah ada payung hukum kelembagaan baru, tak serta merta langsung dapat diterapkan karena desa harus melakukan penyesuaian. Salah satunya harus menyusun Peraturan Desa tentang SOTK sesuai dengan kelembagaan kalurahan.

“Ini butuh proses. Nantinya kalau semua desa sudah membentuk, baru pelantikan ulang dilakukan. Mudah-mudahan Maret sudah bisa,” ungkapnya.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko mengatakan perubahan nama tidak hanya berlaku untuk desa. Sebab, perubahan juga menyasar struktur kelembagaan di pemerintahan desa.

“Jadi tidak hanya nama desa yang berubah jadi kalurahan. Perangkat di desa juga ikut berubah. Nama-nama jabatan seprti carik, ulu-ulu, jogoboyo, kamituwo akan dihidupkan lagi,” kata Sujoko.

Disinggung mengenai potensi tumpang tindihnya aturan dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, Sujoko memastikan tidak ada masalah. Menurut dia, sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Desa diperbolehkan menyebut nama desa dengan sebutan yang lain.

“Bukan masalah. Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari. Jadi, penyebutan kalurahan hanya sebatas nomenklatur dan tidak akan mengubah peran dan fungsinya seperti yang tertuang dalam UU Desa. Yang jelas adanya perubahan ini ada harapan agar desa bisa mengakses dana keistimewaan dari DIY,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement