Serangan Ubur-ubur di Pantai Gunungkidul Diprediksi Hingga September
Pengunjung kawasan pantai di Gunungkidul diminta untuk mewaspadai potensi serangan ubur-ubur. Diprediksi kemunculan hewan ini sampai pertengahan September 2026.
Bupati Gunungkidul Badingah saat melantik kepala desa hasil pilkades serentak di Bangsal Sewokoprojo, Senin (26/11/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan, maka akan ada pelantikan ulang kepala desa menjadi lurah. Meski demikian, pelantikan di Gunungkidul masih menunggu proses sosialisasi serta diselesaikannya Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja tentang perubahan tentan perubahan tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan mengatakan, untuk perbahan nama desa menjadi kalurahan sudah dibuatkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum. Aturan ini tercantum dalam Perda No.6/2019 yang disahkan antara bupati dengan DPRD di tahun lalu.
Menurut dia, perubahan nama akan berlaku efektif mulai tahun ini. Hanya saja, untuk di awal 2020, masih dalam proses transisi dan sosialisasi terhadap Perda tentang Kalurahan. “Masih terus kita sosialisasikan,” kata Farkhan, Kamis (9/1/2020).
Dia menjelaskan, konsekuensi dari perubahan nomenklatur kelembagaan desa, maka akan ada pelantikan ulang kepada kades menjadi lurah. Fakrhan menuturkan, pelantikan ulang ditargetkan terlaksana pada Maret mendatang. Ia berdalih, meski sudah ada payung hukum kelembagaan baru, tak serta merta langsung dapat diterapkan karena desa harus melakukan penyesuaian. Salah satunya harus menyusun Peraturan Desa tentang SOTK sesuai dengan kelembagaan kalurahan.
“Ini butuh proses. Nantinya kalau semua desa sudah membentuk, baru pelantikan ulang dilakukan. Mudah-mudahan Maret sudah bisa,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko mengatakan perubahan nama tidak hanya berlaku untuk desa. Sebab, perubahan juga menyasar struktur kelembagaan di pemerintahan desa.
“Jadi tidak hanya nama desa yang berubah jadi kalurahan. Perangkat di desa juga ikut berubah. Nama-nama jabatan seprti carik, ulu-ulu, jogoboyo, kamituwo akan dihidupkan lagi,” kata Sujoko.
Disinggung mengenai potensi tumpang tindihnya aturan dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, Sujoko memastikan tidak ada masalah. Menurut dia, sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Desa diperbolehkan menyebut nama desa dengan sebutan yang lain.
“Bukan masalah. Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari. Jadi, penyebutan kalurahan hanya sebatas nomenklatur dan tidak akan mengubah peran dan fungsinya seperti yang tertuang dalam UU Desa. Yang jelas adanya perubahan ini ada harapan agar desa bisa mengakses dana keistimewaan dari DIY,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengunjung kawasan pantai di Gunungkidul diminta untuk mewaspadai potensi serangan ubur-ubur. Diprediksi kemunculan hewan ini sampai pertengahan September 2026.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA . Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Sabtu 4 Juli 2026 cerah sepanjang hari tanpa hujan. Suhu Kota Jogja mencapai 32 derajat Celsius.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Belasan ruas jalan di Kulonprogo diperbaiki sepanjang Juni 2026. DPUPKP fokus tingkatkan keselamatan dan kelancaran akses warga.