Advertisement

Pria di Samigaluh Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Kelas IV SD hingga SMA

Jalu Rahman Dewantara
Sabtu, 11 Januari 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Pria di Samigaluh Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Kelas IV SD hingga SMA Kapolsek Samigaluh AKP Purnomo (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus tindak asusila di Mapolres Kulonprogo, Jumat (10/1/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Seorang pria berinisial BR, 40, asal Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu terbongkar setelah adanya laporan ke Polsek Samigaluh.

Kapolsek Samigaluh, AKP Purnomo menerangkan laporan kasus tersebut diterima Unit Reserse Kriminal Polsek Samigaluh pada Rabu (1/1/2020). Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, anggota reskrim meringkus BR yang kini berstatus sebagai tersangka di kediamannya di sebuah desa di Samigaluh, Jumat (3/1/2020).

Advertisement

"Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan keterangan saksi, korban, paramedis, dan pendampingan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo, maka disimpulkan bahwa pelakunya adalah BR," kata Purnomo dalam rilis kasus pencabulan di halaman Mapolres Kulonprogo, Jumat (10/1/2020).

Purnomo mengungkapkan tindak asusila itu dilakukan tersangka sejak korban duduk di kelas 4 SD atau sekitar 2015-2016. Mulanya tersangka sebatas menggerayangi tubuh korban. Namun, berjalannya waktu, bukannya menyudahi perbuatannya, ulah tersangka justru makin menggila. Saat korban naik tingkat ke kelas 3 SMP hingga sekarang berstatus sebagai pelajar SMA, tersangka yang saban hari bekerja sebagai petani itu justru nekat menyetubuhi darah dagingnya sendiri.

Bahkan lanjut Purnomo, sebelum ditangkap, tersangka masih melakukan tindakan serupa pada 28 dan 31 Desember 2019. Namun saat itu korban menolak. Hal tersebut membuat tersangka naik pitam. Kemarahan itu diwujudkan dengan membakar charger handphone milik korban.

Charger itu kata Purnomo masih satu paket dengan handphone yang dibelikan tersangka untuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Bekas charger terbakar juga dihadirkan bersama barang bukti lain di rilis kasus tersebut, di antaranya busana korban, kain jarik, dan sebatang kayu yang telah gosong.

"Jadi modusnya itu mengiming-imingi uang jajan dan terakhir membelikan handphone, tapi karena kemauanya [tersangka] tidak dituruti, charger milik korban dibakar, nah membakarnya itu pake batang kayu ini [salah satu barang bukti]," terang Purnomo.

Dijelaskan Purnomo, seluruh aksi yang berlangsung selama bertahun-tahun itu dilakukan tersangka di rumahnya yang juga menjadi tempat tinggal korban. Rumah ini juga dihuni istri tersangka. Adapun tersangka bisa melancarkan tindakan tak terpuji itu saat istrinya pergi keluar rumah.

"Dalam melakukan aksi, tersangka ini curi-curi kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong, ketika istrinya pergi keluar," ujarnya.

Sementara itu BR yang turut dihadirkan dalam rilis kasus mengakui perbuatannya. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya karena dilatarbelakangi rasa tertarik dengan tubuh korban. "Iya pak," ujar BR.

BR menyatakan hubungan rumah tangganya baik-baik saja. Sang istri masih melayani kebutuhan biologisnya. Untuk meyakinkan korban agar mau berhubungan badan, BR merayu dengan mengiming-imingi uang jajan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35/ 2014 Tentang perubahan atas UU Ri No 23/2002 Tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Ri No 17/2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1/2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23/ 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Untuk memulihkan trauma korban, pihak kepolisian telah menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement