Advertisement

Bandara Baru Tak Berpengaruh Pada Besaran UMK di Kulonprogo

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 31 Oktober 2019 - 08:37 WIB
Bhekti Suryani
Bandara Baru Tak Berpengaruh Pada Besaran UMK di Kulonprogo Pesawat di Yogyakarta International Airport, Kulonprogo. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo dinilai telah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Kehadiran Yogyakarta International Airport (YIA) yang disebut-sebut bisa meningkatkan besaran UMK, belum berpengaruh terhadap kenaikan upah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana kepada Harianjogja.com, di kantornya Rabu (30/10/2019) sore. Eko mengatakan KHL Kulonprogo pada 2019 di kisaran Rp1,5 juta. Jumlah itu sudah dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. "Itu berdasarkan survei KHL selama 10 bulan dan proyeksinya sampai Desember tahun ini," kata Eko.

Advertisement

Besaran KHL itu lanjutnya lebih rendah dari UMK Kulonprogo. Tahun ini nominal UMK Kulonprogo mencapai Rp1,6 juta, dan kemungkinan bakal naik jadi sekitar Rp1,75 juta pada 2020 mendatang. Usulan kenaikan tersebut sudah disampaikan dalam audiensi yang digelar di ruang Menoreh Kompleks Pemkab Kulonprogo, Rabu (23/10/2019) lalu, kemudian dibahas bersama Gubernur DIY, di Jogja, Rabu siang.

"Kira-kira besarannya hampir sama dengan yang kami usulkan beberapa waktu lalu, tapi saya tidak berani bilang, karena penentapan besaran UMK dan UMP DIY langsung oleh Gubernur per 1 November, dan akan diumumkan maksimal 21 November," terangnya.

Dengan lebih besarnya nominal UMK dibandingkan KHL, Eko menyebut jika UMK di Kulonprogo bisa dikatakan telah layak. Penentuan nominal juga sudah sesuai aturan PP No.78/2015.

Disinggung mengenai dampak bandara dengan UMK, Eko menyatakan pengaruhnya masih sangat kecil. Pasalnya penentuan UMK tidak dilandasi adanya megaproyek di suatu wilayah, melainkan aturan KHL yang sudah ditetapkan berdasarkan PP No.78/2015.

"Setiap daerah aturannya sama pakai itu [PP No.78/2015], jadi bandara tidak berpengaaruh secara signifikan terhadap UMK, kalau KHL sedikit berpengaruh, karena setelah adanya bandara KHL kita jadi naik, sebelumnya tidak pernah sampai Rp1,5 juta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement