Ratusan ASN Gunungkidul Tunggak BPJS, Terbesar Rp14 Juta
Sebanyak 192 ASN Gunungkidul menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebanyak 96 pegawai sudah melunasi, sementara lainnya mencicil tunggakan.
Seorang pengendara motor melintas di depan calon gedung BPBD Gunungkidul di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Jumat (10/1/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menjatuhkan denda kepada dua rekanan yang menggarap pembangunan rumah sakit di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari. Sanksi diberikan karena keduanya tidak bisa menyelesaikan pekerjaaan tepat waktu.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, mengatakan hingga akhir 2019 ada dua pekerjaan infrastruktur tidak bisa selesai tepat waktu. Saat tahun anggaran ditutup pembangunan rumah sakit di Bedoyo dan kantor BPBD belum selesai. “Sesuai dengan kontrak seharunya selesai 100 persen, tapi faktanya hingga tutup buku capain masih di bawah 80 persen,” kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Meski ada kemoloran penyelesaian, Eddy mengakui masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Hanya, saat penyelesaian ada konsekuensi yang harus dipenuhi.
Pertama, selama masa perpanjangan pengerjaan rekanan harus menyerahkan uang jaminan. Besaran jaminan disesuaikan dengan kesepakatan kontrak. Hasil perhitungan dari DPUPRKP, untuk rekanan yang membangun rumah sakit di Desa Bedoyo harus menyerahkan jaminan Rp79 juta dan rekanan yang membangung gedung BPBD sebesar Rp42 juta. “Ini sudah sesuai aturan karena jaminan diberikan sebagai bentuk kesanggupan rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Menurut Eddy, masih ada sanksi lain yang harus dipenuhi yakni rekanan harus membayar denda per hari sesuai dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. “Ada mekanisme. Hasil perhitungan kami masing-masing dikenakan denda Rp3juta [untuk BPBD] dan Rp5 juta [untuk rumah sakit di Bedoyo] per hari. Total nilai denda dihitung saat pembangunan telah diselesaikan,” katanya.
Ditambahkan Eddy, selama 50 hari perpanjangan, rekanan harus menyelesaikan kekurangan dalam pengerjaan. “Ya kalau tidak selesai maka ada sanksi lain, yakni rekanan di-blacklist,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 192 ASN Gunungkidul menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebanyak 96 pegawai sudah melunasi, sementara lainnya mencicil tunggakan.
Arya Saloka mengungkap pengalaman menjadi cowboy dan belajar berkuda di film Empat Musim Pertiwi yang tayang 8 Oktober 2026.
Kisah mendalam 2.000 pekerja PT Woneel Midas Leathers di Gunungkidul yang memproduksi sarung tangan olahraga kelas dunia hingga rencana ekspansi.
Dosen UGM Cahyaningrum Dewojati mengaku KTP-nya dipinjam untuk formalitas yayasan Little Aresha, tetapi namanya masuk struktur kepengurusan.
15 universitas terbaik di Jawa Tengah versi Webometrics September 2026. Undip menjadi kampus dengan peringkat tertinggi di Jawa Tengah.
Basarnas belum menemukan tanda lima jurnalis yang hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. Pencarian terkendala area rawan dan asap tebal.