Sapi Warga Gunungkidul Ditemukan Mati, Diduga Dicuri dan Disembelih di Lokasi
Sapi milik warga Panggang, Gunungkidul, ditemukan mati di ladang. Bagian paha hilang dan polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
Seorang pengendara motor melintas di depan calon gedung BPBD Gunungkidul di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Jumat (10/1/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menjatuhkan denda kepada dua rekanan yang menggarap pembangunan rumah sakit di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari. Sanksi diberikan karena keduanya tidak bisa menyelesaikan pekerjaaan tepat waktu.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, mengatakan hingga akhir 2019 ada dua pekerjaan infrastruktur tidak bisa selesai tepat waktu. Saat tahun anggaran ditutup pembangunan rumah sakit di Bedoyo dan kantor BPBD belum selesai. “Sesuai dengan kontrak seharunya selesai 100 persen, tapi faktanya hingga tutup buku capain masih di bawah 80 persen,” kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Meski ada kemoloran penyelesaian, Eddy mengakui masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Hanya, saat penyelesaian ada konsekuensi yang harus dipenuhi.
Pertama, selama masa perpanjangan pengerjaan rekanan harus menyerahkan uang jaminan. Besaran jaminan disesuaikan dengan kesepakatan kontrak. Hasil perhitungan dari DPUPRKP, untuk rekanan yang membangun rumah sakit di Desa Bedoyo harus menyerahkan jaminan Rp79 juta dan rekanan yang membangung gedung BPBD sebesar Rp42 juta. “Ini sudah sesuai aturan karena jaminan diberikan sebagai bentuk kesanggupan rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Menurut Eddy, masih ada sanksi lain yang harus dipenuhi yakni rekanan harus membayar denda per hari sesuai dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. “Ada mekanisme. Hasil perhitungan kami masing-masing dikenakan denda Rp3juta [untuk BPBD] dan Rp5 juta [untuk rumah sakit di Bedoyo] per hari. Total nilai denda dihitung saat pembangunan telah diselesaikan,” katanya.
Ditambahkan Eddy, selama 50 hari perpanjangan, rekanan harus menyelesaikan kekurangan dalam pengerjaan. “Ya kalau tidak selesai maka ada sanksi lain, yakni rekanan di-blacklist,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sapi milik warga Panggang, Gunungkidul, ditemukan mati di ladang. Bagian paha hilang dan polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
Ibu-ibu Jogja kembali menggelar aksi pukul panci dari Tugu ke UGM, menyoroti 43 ribu korban keracunan MBG dan kebijakan pemerintah.
JJLS Kelok 23 segera diuji coba. Waktu tempuh Kretek-Girijati dipangkas dari sekitar 30 menit menjadi 7,5 menit.
BMKG mencatat gempa susulan Flores M7,7 mencapai 13.863 kali hingga Rabu pagi, dengan magnitudo terbesar 6,2.
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
PSG mewaspadai Slovan Bratislava asuhan Yaya Toure. Luis Enrique menilai laga pembuka Liga Champions 2026/2027 tak akan mudah.