Proyek Molor, Dua Rekanan Pemkab Gunungkidul Dijatuhi Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menjatuhkan denda kepada dua rekanan yang menggarap pembangunan rumah sakit di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari. Sanksi diberikan karena keduanya tidak bisa menyelesaikan pekerjaaan tepat waktu.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, mengatakan hingga akhir 2019 ada dua pekerjaan infrastruktur tidak bisa selesai tepat waktu. Saat tahun anggaran ditutup pembangunan rumah sakit di Bedoyo dan kantor BPBD belum selesai. “Sesuai dengan kontrak seharunya selesai 100 persen, tapi faktanya hingga tutup buku capain masih di bawah 80 persen,” kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Advertisement
Meski ada kemoloran penyelesaian, Eddy mengakui masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Hanya, saat penyelesaian ada konsekuensi yang harus dipenuhi.
Pertama, selama masa perpanjangan pengerjaan rekanan harus menyerahkan uang jaminan. Besaran jaminan disesuaikan dengan kesepakatan kontrak. Hasil perhitungan dari DPUPRKP, untuk rekanan yang membangun rumah sakit di Desa Bedoyo harus menyerahkan jaminan Rp79 juta dan rekanan yang membangung gedung BPBD sebesar Rp42 juta. “Ini sudah sesuai aturan karena jaminan diberikan sebagai bentuk kesanggupan rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Menurut Eddy, masih ada sanksi lain yang harus dipenuhi yakni rekanan harus membayar denda per hari sesuai dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. “Ada mekanisme. Hasil perhitungan kami masing-masing dikenakan denda Rp3juta [untuk BPBD] dan Rp5 juta [untuk rumah sakit di Bedoyo] per hari. Total nilai denda dihitung saat pembangunan telah diselesaikan,” katanya.
Ditambahkan Eddy, selama 50 hari perpanjangan, rekanan harus menyelesaikan kekurangan dalam pengerjaan. “Ya kalau tidak selesai maka ada sanksi lain, yakni rekanan di-blacklist,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selesai Mencoblos untuk Pilkada Jakarta, Ini Harapan El Rumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Ormas dan Mahasiswa Kembali Suarakan Tolak Peredaran Miras di DIY
- Polres Bantul Terjunkan 1.330 Personel Pengamanan pada Hari Pencoblosan Besok
- Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kondisi Hidup di Jembatan Widuri Bantul
- Personel Shaggydog Suarakan Penolakan Perdagangan Daging Anjing di Jogja
- Disdikpora Bantul Siapkan Data Siswa untuk Program Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement