Jembatan Garuda Rejosari Dibangun, Warga Tak Lagi Bergantung Crossway
Pembangunan Jembatan Garuda di atas Kali Oya, Rejosari, Semin, disambut antusias warga karena mempermudah akses dan lebih aman saat musim hujan.
Seorang pengendara motor melintas di depan calon gedung BPBD Gunungkidul di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Jumat (10/1/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menjatuhkan denda kepada dua rekanan yang menggarap pembangunan rumah sakit di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari. Sanksi diberikan karena keduanya tidak bisa menyelesaikan pekerjaaan tepat waktu.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, mengatakan hingga akhir 2019 ada dua pekerjaan infrastruktur tidak bisa selesai tepat waktu. Saat tahun anggaran ditutup pembangunan rumah sakit di Bedoyo dan kantor BPBD belum selesai. “Sesuai dengan kontrak seharunya selesai 100 persen, tapi faktanya hingga tutup buku capain masih di bawah 80 persen,” kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Meski ada kemoloran penyelesaian, Eddy mengakui masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Hanya, saat penyelesaian ada konsekuensi yang harus dipenuhi.
Pertama, selama masa perpanjangan pengerjaan rekanan harus menyerahkan uang jaminan. Besaran jaminan disesuaikan dengan kesepakatan kontrak. Hasil perhitungan dari DPUPRKP, untuk rekanan yang membangun rumah sakit di Desa Bedoyo harus menyerahkan jaminan Rp79 juta dan rekanan yang membangung gedung BPBD sebesar Rp42 juta. “Ini sudah sesuai aturan karena jaminan diberikan sebagai bentuk kesanggupan rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Menurut Eddy, masih ada sanksi lain yang harus dipenuhi yakni rekanan harus membayar denda per hari sesuai dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. “Ada mekanisme. Hasil perhitungan kami masing-masing dikenakan denda Rp3juta [untuk BPBD] dan Rp5 juta [untuk rumah sakit di Bedoyo] per hari. Total nilai denda dihitung saat pembangunan telah diselesaikan,” katanya.
Ditambahkan Eddy, selama 50 hari perpanjangan, rekanan harus menyelesaikan kekurangan dalam pengerjaan. “Ya kalau tidak selesai maka ada sanksi lain, yakni rekanan di-blacklist,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan Jembatan Garuda di atas Kali Oya, Rejosari, Semin, disambut antusias warga karena mempermudah akses dan lebih aman saat musim hujan.
Shin Tae-yong dilaporkan mendapat sanksi larangan beraktivitas di sepak bola Korea Selatan selama 10 tahun. Hukuman ini terkait investigasi saat melatih Ulsan H
Sebanyak 25 pekerja yang terjebak dalam ledakan terowongan proyek PLTA di Sikkim, India, ditemukan meninggal dunia setelah operasi penyelamatan selama empat har
Shakira tetap tampil bugar dan awet muda di usia 49 tahun. Simak rahasia gaya hidup sehatnya mulai dari diet, olahraga rutin, perawatan kulit hingga kebiasaan p
Atlet panjat tebing DIY Sukma Lintang Cahyani resmi mewakili Indonesia di Asian Games 2026 Jepang. Ia akan bersaing di nomor lead melawan para pemanjat terbaik
Amerika Serikat mulai memberlakukan tarif impor baru 10%-12,5% terhadap 60 mitra dagang termasuk Indonesia. Kebijakan Donald Trump menuai kritik dari sejumlah n