Advertisement
Proyek Molor, Dua Rekanan Pemkab Gunungkidul Dijatuhi Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menjatuhkan denda kepada dua rekanan yang menggarap pembangunan rumah sakit di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari. Sanksi diberikan karena keduanya tidak bisa menyelesaikan pekerjaaan tepat waktu.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, mengatakan hingga akhir 2019 ada dua pekerjaan infrastruktur tidak bisa selesai tepat waktu. Saat tahun anggaran ditutup pembangunan rumah sakit di Bedoyo dan kantor BPBD belum selesai. “Sesuai dengan kontrak seharunya selesai 100 persen, tapi faktanya hingga tutup buku capain masih di bawah 80 persen,” kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Advertisement
Meski ada kemoloran penyelesaian, Eddy mengakui masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Hanya, saat penyelesaian ada konsekuensi yang harus dipenuhi.
Pertama, selama masa perpanjangan pengerjaan rekanan harus menyerahkan uang jaminan. Besaran jaminan disesuaikan dengan kesepakatan kontrak. Hasil perhitungan dari DPUPRKP, untuk rekanan yang membangun rumah sakit di Desa Bedoyo harus menyerahkan jaminan Rp79 juta dan rekanan yang membangung gedung BPBD sebesar Rp42 juta. “Ini sudah sesuai aturan karena jaminan diberikan sebagai bentuk kesanggupan rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Menurut Eddy, masih ada sanksi lain yang harus dipenuhi yakni rekanan harus membayar denda per hari sesuai dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. “Ada mekanisme. Hasil perhitungan kami masing-masing dikenakan denda Rp3juta [untuk BPBD] dan Rp5 juta [untuk rumah sakit di Bedoyo] per hari. Total nilai denda dihitung saat pembangunan telah diselesaikan,” katanya.
Ditambahkan Eddy, selama 50 hari perpanjangan, rekanan harus menyelesaikan kekurangan dalam pengerjaan. “Ya kalau tidak selesai maka ada sanksi lain, yakni rekanan di-blacklist,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement