Alasan Pelaku Klithih Tendang Korban Dio hingga Tewas karena Iseng
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menangkap 12 orang dari salah satu geng motor matik yang diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan atau klithih yang menewaskan Fatur Nizar Rakadio, 16, warga Trimulyo, Jetis Bantul. Dari 12 orang tersebut satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka adalah Arya Pandu Sejati, 18, warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul. "Peran bersangkutan [tersangka] yang menendang korban hingga korban jatuh dan akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (14/1/2020).
Advertisement
Sementara 11 orang lainnya, kata Wachyu, masih berstatus saksi dan dalam pembinaan polisi. Pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatannya. Kapolres mengatakan pengungkapan pelaku kejahatan tersebut berdasarkan pemeriksaan hasil kamera pengintai atau circuit closet television (CCTV) di lokasi kejadian dan keterangan saksi serta olah tempat kejadian.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Desember lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu rombongan korban Dio-Fatur Nizar Rakadio, baru pulang dari pantai Gunungkidul. Korban melintas Jalan Panggang-Siluk-Imogiri. Sampai lokasi kejadian, korban dilempar cat oleh rombongan tersangka.
Setelah dilempar cat, rombongan tersangka mengejar korban, dan tersangka Arya Pandu Sejati menendang motor Yamaha R15 yang dikendarai korban hingga korban Dio terjatuh ke aspal di Jalam Siluk-Imogiri, Kebonagung Imogiri. Korban mengalami luka patah tulang leher, retak tulang punggung, dan bergesernya tulang ekor.
Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Dokter Sardjito setelah mendapat perawatan selama 27 hari. Wachyu mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dan korban tidak saling mengenal, bahkan antara rombongan korban dan rombongan tersangka tidak mengenakan seragam saat kejadian berlangsung.
"Motivasi tersangka melempar dan menendang korban sementara sifatnya karena iseng, pelaku memilih calon korban secara acak," kata dia. Cat tembok yang dilemparkan kepada korban, kata Kapolres, sudah disiapkan tersangka dan direncanakan untuk dilemparkan kepada pengendara motor lain.
Wachyu menambahkan sejauh ini tindakan kriminal yang dilakukan pelaku tersebut baru sekali. Pelaku juga mengaku tidak memiliki geng, namun mereka memiliki grup komunikasi di aplikasi Whatsapp. Saat kejadian pelaku juga mengendarai jenis motor yang sama, motor matik.
Polisi menjerat tersangka Arya Pandu Sejati dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam motor jenis matik milik tersangka dank saksi serta satu motor Yamaha R15 milik korban, dan dua buah bungkus plastik bekas cat warna kuning dan warna biru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Advertisement