Advertisement
77 Toko Swalayan di Bantul Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 77 toko swalayan di Bantul dipastikan tak berizin. Bahkan satu di antaranya sudah mendapatkan teguran dari Pemkab.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Dinas Perdagangan, Bantul, Agus Ryadmadi, mengatakan dari total 77 toko itu, sebanyak 71 di antaranya merupakan toko swalayan tak berjejaring, sedangkan sisanya merupakan toko swalayan berjejaring. “Saat ini kami masih terus menyosialisasikan agar [toko swalayan] yang belum berizin segera mengajukan izin,” kata dia kepada Harianjogja.com, Rabu (15/1/2020).
Advertisement
Agus memang tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail perizinan yang dilanggar, namun yang pasti ihwal perizinan toko swalayan mengacu pada Perda No.21/2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan. Dalam perda tersebut pemilik toko swalayan dan pusat perbelanjaan harus mengajukan izin usaha toko swalayan (IUTS) dan izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) yang diterbitkan langsung oleh Bupati Sleman.
Izin toko swalayan, kata dia, diajukan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). Dinasnya hanya merekomendasikan terkait dengan lokasi dan jarak dengan pasar rakyat yang tidak diperkenankan sesuai yang diatur dalam perda.
Dalam Perda No.21/2018 dijelaskan jarak antara toko modern dan toko berjejaring atau waralaba seperti minimarket, supermarket, dan departement store, dengan pasar rakyat paling dekat 3.000 meter atau tiga kilometer. Sedangkan jarak toko modern yang tidak berjejaring dan tidak berwaralaba dengan pasar rakyat paling dekat dalam radius 500 meter.
Jarak hypermarket dan perkulakan, kata dia, paling dekat dalam radius 500 meter dengan pasar rakyat, kecuali yang berlokasi di Ring Road serta berbatasan dengan Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
Advertisement
Advertisement