Jadwal Bus KSPN Jogja ke Parangtritis Rabu 2 September 2026
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
Sejumlah petani tengah memetik tanama cabai merah keriting di lahan persawahan Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, Senin (25/11/2019). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY sedang merencanakan pembuatan Raperda tentang perlindungan terhadap petani. Sehingga ke depan ada jaminan perlindungan terhadap berbagai hal yang berpotensi merugikan petani di DIY serta mempertahankan kualitas dan kuantitas lahan, termasuk memberikan perhatian khusus terhadap petani yang menggunakan pupuk organik.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menjelaskan beberapa hal yang akan dibahas dalam Raperda itu antara lain keberpihakan terhadap petani yang penggunaan pupuk organik. Jika memungkinkan akan dicari formulasi subsidi kepada petani jenis ini. Hal ini perlu dilakukan ke depan agar kualitas lahan tetap terjaga. Karena tak bisa dipungkiri, bahwa kualitas tanah terus menurun seiring penggunaan puupuk kimia.
“Raperda ini masuk dalam pembahasan triwulan pertama [2020], saat ini sedang kami susun, terutama untuk mempertahankan lahan produktif,” ungkapnya Kamis (16/1/2020).
Huda mengatakan selain penggunaan pupuk organik, dalam raperda itu akan diupayakan jaminan terhadap petani agar mereka tidak tergiur untuk menjual sawahnya sehingga lahan beralihfungsi. Petani yang selama ini sering merugi karena gagal panen, melalui raperda itu diharapkan ada semacam asuransi sehingga ada ganti rugi. “Kami sedang mengupayakan agar aturan ini bisa mengarah ke sana, seperti penggunaan pupuk kimia ini kan petani sulit sekali menghindar,” ujarnya.
Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto menjelaskan Raperda perlindungan petani merupakan inisiatif DPRD DIY. Ia sepakat petani harus dilindungi, karena mata pencaharian ini memang dianggap sepele namun di dalamnya ada tanggungjawab moral kepada kehidupan manusia. Petani selama ini dianggap sebagai pekerjaan sederhana dan hasilnya kurang menggiurkan, namun di sana ada tanggungjawab moral. Sehingga memang seharusnya diberikan perlindungan, agar bisa hidup lebih layak sehingga aktivitas pengurangan dan alihfungsi lahan bisa ditekan.
“Kalau diberikan jaminan harga dan sejenisnya, kalau bisa hidup layak, pertanian bisa lestari, ada jaminan [pasokan] makanan. Prinsipnya kami mendukung dengan raperda ini,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik menjadi 40 persen seiring kenaikan harga avtur menjadi Rp23.315 per liter.
Gedung PLHUT Sleman mulai dibangun dengan konsep one-stop service untuk mengintegrasikan layanan administrasi hingga manasik haji dan umrah.
UNEP memproyeksikan suhu global melampaui 1,5 derajat Celsius dalam beberapa tahun ke depan, meningkatkan risiko bencana dan ancaman kesehatan.
Cara cek desil BPS lewat HP melalui DTSEN dan Cek Bansos Kemensos serta kaitannya dengan wacana pembatasan pembelian Pertalite.
Beras premium 5 kg mulai langka di sejumlah ritel. Mendag Budi Santoso mengatakan Bulog mulai memasok beras premium dan medium ke ritel modern.