Advertisement

Kabar Baik, Petani di Jogja Akan Dilindungi oleh Perda

Sunartono
Kamis, 16 Januari 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Kabar Baik, Petani di Jogja Akan Dilindungi oleh Perda Sejumlah petani tengah memetik tanama cabai merah keriting di lahan persawahan Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, Senin (25/11/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY sedang merencanakan pembuatan Raperda tentang perlindungan terhadap petani. Sehingga ke depan ada jaminan perlindungan terhadap berbagai hal yang berpotensi merugikan petani di DIY serta mempertahankan kualitas dan kuantitas lahan, termasuk memberikan perhatian khusus terhadap petani yang menggunakan pupuk organik.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menjelaskan beberapa hal yang akan dibahas dalam Raperda itu antara lain keberpihakan terhadap petani yang penggunaan pupuk organik. Jika memungkinkan akan dicari formulasi subsidi kepada petani jenis ini. Hal ini perlu dilakukan ke depan agar kualitas lahan tetap terjaga. Karena tak bisa dipungkiri, bahwa kualitas tanah terus menurun seiring penggunaan puupuk kimia.

Advertisement

“Raperda ini masuk dalam pembahasan triwulan pertama [2020], saat ini sedang kami susun, terutama untuk mempertahankan lahan produktif,” ungkapnya Kamis (16/1/2020).

Huda mengatakan selain penggunaan pupuk organik, dalam raperda itu akan diupayakan jaminan terhadap petani agar mereka tidak tergiur untuk menjual sawahnya sehingga lahan beralihfungsi. Petani yang selama ini sering merugi karena gagal panen, melalui raperda itu diharapkan ada semacam asuransi sehingga ada ganti rugi. “Kami sedang mengupayakan agar aturan ini bisa mengarah ke sana, seperti penggunaan pupuk kimia ini kan petani sulit sekali menghindar,” ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto menjelaskan Raperda perlindungan petani merupakan inisiatif DPRD DIY. Ia sepakat petani harus dilindungi, karena mata pencaharian ini memang dianggap sepele namun di dalamnya ada tanggungjawab moral kepada kehidupan manusia. Petani selama ini dianggap sebagai pekerjaan sederhana dan hasilnya kurang menggiurkan, namun di sana ada tanggungjawab moral. Sehingga memang seharusnya diberikan perlindungan, agar bisa hidup lebih layak sehingga aktivitas pengurangan dan alihfungsi lahan bisa ditekan.

“Kalau diberikan jaminan harga dan sejenisnya, kalau bisa hidup layak, pertanian bisa lestari, ada jaminan [pasokan] makanan. Prinsipnya kami mendukung dengan raperda ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement