OJK Ungkap 19 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
Kraton Jogja./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II diusulkan agar diberi helar pahlawan nasional.
Muncul petisi online di change.org yang mendorong agar Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II dianugerahi gelar pahlawan nasional. Petisi itu dibuat Fajar Poetranto dan menyertakan nama Ketua KB Trah HB II, RAy Leginingsih Redjosudirdjo.
"Mohon doa dan dukungan masyarakat Indonesia, masyarakat Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono II dapat dianugerahi sebagai pahlawan nasional RI," tulis Fajar dalam petisi sebagaimana dilihat detikcom-jaringan Harianjogja.com, Jumat (17/1/2020).
Dalam petisi itu, Fajar menuliskan Sultan HB II lahir di lereng Gunung Sindoro pada 7 Maret 1750 dari permaisuri kedua Sri Sultan HB I.
"Diberi nama kecil Raden Mas (RM) Sundoro. Masa kecilnya dilalui bersama ibunda, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Kadipaten, di wilayah pengungsian akibat perang melawan VOC. Situasi tersebut kelak membentuk karakter yang keras pada diri Sri Sultan Hamengku Buwono II," tulis Fajar.
Fajar mencantumkan uraian sejarah panjang perlawanan Sri Sultan HB II melawan VOC demi melindungi Keraton Yogyakarta.
"Beliau berupaya menggagalkan pembangunan Benteng Rustenburg inisiatif Komisaris Nicholas Hartingh sejak tahun 1765 dengan cara mengerahkan pekerja dari keraton untuk membangun tembok baluwarti mengelilingi alun-alun utara dan selatan. Tak lupa, untuk meningkatkan pertahanan, sebanyak 13 meriam ditempatkan di bagian depan keraton menghadap ke arah benteng Belanda tersebut," urainya.
Hingga pukul 19.15 WIB petisi tersebut baru ditandatangani 58 orang. Lantas, apa kata kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengenai petisi itu?
"Kraton dalam hal ini tidak ikut-ikut, sebagai lembaga nggak pernah mengusulkan," jelas Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Jatiningrat, saat dimintai konfirmasi.
Romo Tirun, demikian Jatiningrat akrab disapa, tak heran dengan munculnya petisi tersebut. Ia menduga petisi itu dibuat oleh trah Sultan HB II, sebab mereka telah lama mengupayakan agar Sultan HB II dianugerahi gelar pahlawan nasional.
"Tapi kan yang namanya (penganugerahan) pahlawan masih harus dipertimbangkan macam-macam. Bagaimana (kontribusi) ke dalamnya, bagaimana keluarnya. Untuk ke dalam dan untuk ke luar itu harus terlihat dan harus transparan," tuturnya.
"Jadi mengenai masalah penegakan kemanusiaan (si tokoh) bagaimana dan sebagainya itu semestinya juga harus terlihat. Kalau Sultan ke-IX jelas perananya untuk negara dan ke masyarakat itu jelas. Itu orang tahu semua," sambungnya.
Sejauh ini, Romo Tirun bilang belum ada pembicaraan di internal Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengenai pengajuan nama Sultan HB II sebagai pahlawan nasional. Ia kembali memastikan bahwa internal Keraton tak tahu menahu mengenai petisi itu.
"Oh (Keraton) nggak (terlibat petisi), tidak akan mempengaruhi apa-apa. (Keraton) sebagai lembaga ya. Wong itu saja sudah sangat dihormati kok, nggak usah (bergelar) pahlawan sebetulnya (tidak masalah)," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Detik.com
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
SIM Keliling Polda DIY hadir Senin 15 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 15 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
DPAD DIY kembangkan layanan arsip interaktif melalui diorama, infografis, dan digitalisasi agar lebih mudah diakses masyarakat.
JBBA 2026 digelar Harian Jogja untuk mengapresiasi entitas yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, dan lingkungan.
Satpol PP Bantul menyita 86 botol miras dan oplosan dalam operasi penegakan perda, pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta.