Advertisement

Manfaatkan Keteledoran Pemancing, Seorang Nelayan di Pesisir Kulonprogo Gondol Dua Motor

Jalu Rahman Dewantara
Sabtu, 18 Januari 2020 - 15:27 WIB
Nina Atmasari
Manfaatkan Keteledoran Pemancing, Seorang Nelayan di Pesisir Kulonprogo Gondol Dua Motor Agus Widi Wihantoro alias Kentoes, 19, menunjukkan barang bukti kasus curanmor di halaman Mapolres Kulonprogo, Jumat (17/1/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Seorang nelayan bernama Agus Widi Wihantoro alias Kentoes, 19, warga Dusun II, Desa Pleret, Kapanewon Panjatan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor. Kentoes diketahui sudah melakukan aksi tersebut lebih dari sekali di kawasan pesisir Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Tartono menerangkan terbongkarnya kasus curanmor itu berawal dari laporan hilangnya motor Honda Mega Pro, bernomor polisi AB 6331 MC milik Saryono, 41, warga Desa Krembangan, Panjatan. Motor tersebut hilang saat Saryono tengah memancing di Pantai Bugel, Desa Bugel, Panjatan, Sabtu (4/1/2020).

Advertisement

Jajaran Polres Kulonprogo lantas melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya polisi berhasil mengantongi nama terduga pelaku, yang mengarah ke Kentoes.

Sehari berselang, tepatnya pada Minggu (5/1/2020), sejumlah personil kepolisian mendatangi rumah pelaku. Benar saja motor korban berada di rumah tersebut. Setelah diinterogasi, Kentoes akhirnya mengakui perbuatannya, dan saat itu juga langsung dibawa ke Mapolres Kulonprogo.

"Modus yang digunakan yaitu dengan memanfaatkan keteledoran calon korban yang meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih tertancap. Sebelumnya tersangka mengintai dulu, kalau ada motor yang kebetulan kuncinya masih terpasang, langsung dibawa lari," ujar Tartono dalam rilis kasus curanmor di halaman Mapolres Kulonprogo, Jumat (17/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Kulonprogo, Kentoes diketahui juga pernah mencuri sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi A 6822 WV di Pantai Pleret, Kapanewon Panjatan, pada 21 November 2019. Motor yang kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Kulonprogo itu diketahui milik Maryadi, 51, warga Desa Pleret, Panjatan, yang tak lain adalah tetangga pelaku.

Sementara itu, Kentoes yang juga dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Adapun motor curian itu rencananya akan dimodifikasi untuk kemudian ditukar tambah dengan motor yang lebih bagus. "Soalnya saya pengen beli motor dua tak buat keperluan balapan, tapi karena belum ada duit, jadi terpaksa mencuri," ujarnya.

Atas perbuatannya, Kentoes bakal dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement