Advertisement
20 Reklame Bergambar Bupati Suharsono Diprotes DPRD Bantul karena Tak Berizin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul meminta Pemerintah Kabupaten Bantul menertibkan sejumlah reklame yang belum dilengkapi perizinan, termasuk reklame milik Pemkab Bantul.
Permintaan tersebut sesuai Komisi B menggelar rapat dengan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Senin (20/1/2020). “Dalam rapat dengan BKAD dan DPMPT, mereka mengakui ada 20 reklame, bukan 16 ya yang belum berizin dan berada di sejumlah titik,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi.
Advertisement
Aryunadi mengatakan keterangan BKAD dan DPMPT penting karena informasi reklame tak berizin itu menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Menurut dia, tidak ada aturan yang membolehkan pemasangan reklame tanpa izin.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan berdasarkan informasi BKAD, 20 reklame tak berizin itu semuanya bergambar Bupati Bantul Suaharsono seorang diri. Ia tidak ingin membahas soal materi dalam reklame tersebut. “Soal kontennya biar masyarakat yang menilai. Yang jelas reklame itu faktanya belum berizin dan rekomendasi kami minta segera diamankan [ditertibkan],” kata Aryunadi.
Sebagaimana diketahui reklame milik Pemerintah Kabupaten Bantul itu terpasang di sejumlah titik, salah satunya di Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo. Sekretaris DPMPT antul, Totok Budiarto mengatakan reklame tak berizin itu saat ini dalam proses pengajuan perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement