Advertisement

JCW Dukung Pemkot Jogja Tertibkan Reklame Ilegal, Tekan Potensi Kerugian Negara hingga Korupsi

Ujang Hasanudin
Selasa, 13 Mei 2025 - 23:07 WIB
Ujang Hasanudin
JCW Dukung Pemkot Jogja Tertibkan Reklame Ilegal, Tekan Potensi Kerugian Negara hingga Korupsi Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist - Diskominfo Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah tegas Pemerintah Kota Jogja yang menertibkan reklame ilegal di sejumlah titik di daerah ini.

Salah satu lokasi penertiban dilakukan di Jalan Langensari, tak jauh dari Embung Langensari, Gondokusuman, Kota Jogja, Selasa (13/05/2025). Bahkan penertiban reklame ilegal ini dimpimpin langsung oleh Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dan Kepala Satpol PP Octo Noor Arafat.

Advertisement

JCW berharap penertiban reklame ilegal tidak hanya berhenti pada satu lokasi yakni Langensari saja tetapi dapat dilakukan dilokasi lainnya,misalnya taman yang dijadikan tempat pemasangan reklame yang jelas melanggar aturan.

Apalagil reklame ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil yakni mencapai miliaran rupiah.

"Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY hampir setiap tahunnya menemukan adanya potensi kebocoran pajak reklame yang tidak membayar pajak karena reklame ilegal," kata Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, dalam keterangannya.

BACA JUGA: Masih Ada 24 Reklame Tak Berizin di Jogja, Hasto: Secepatnya Kami Tertibkan

JCW mengamati potensi korupsi dalam penataan reklame ilegal, mulai dari perizinan, penempatan, hingga penertiban. Penempatan reklame yang tidak sesuai aturan, atau bahkan ilegal dapat menciptakan ruang untuk melakukan korupsi.

Selain itu penertiban reklame ilegal secara diskriminatif dapat menjadi sarana korupsi. Praktik korupsi dalam pengelolaan reklame termasuk reklame ilegal dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kerugian ini dapat berupa hilangnya pendapatan daerahdaerah dari pajak reklame, biaya penertiban dan kerusakan infrastruktur khusus reklame yang dipasang di taman.

"Jika menimbulkan adanya unsur kerugian negara pada reklame yang tidak berizin ini, sebenarnya Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejari Jogja  maupun Kejati DIY dapat menelusuri lebih mendalam," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya

News
| Selasa, 13 Mei 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement