Advertisement

PILKADA 2020: Bawaslu Gunungkidul Sambut Baik Putusan MK

David Kurniawan
Kamis, 30 Januari 2020 - 14:47 WIB
Yudhi Kusdiyanto
PILKADA 2020: Bawaslu Gunungkidul Sambut Baik Putusan MK ilustrasi. - dok

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut ketugasan lembaga pengawas dalam pilkada. Dalam putusannya MK memperkuat ketugasan Bawaslu sehingga tidak ada lagi celah hukum yang jadi sumber masalah di kelak kemudian hari.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari, mengatakan putusan MK terkait dengan judicial review mengenai Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada dibacakan pada Rabu (29/1) siang. Dia mengaku senang dengan putusan itu karena tidak ada lagi perbedaan nomenklatur antara Undang-Undang tentang Pilkada dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. “Memang kami belum dapat salinannya. Tapi dengan putusan ini maka ada legalitas Bawaslu untuk pengawasan dalam pilkada,” kata Rini, Kamis (30/1/2020).

Advertisement

Dia menjelaskan sebelum adanya putusan MK keberadaan Bawaslu di pilkada rawan digugat karena sesuai Undang-Undang Pilkada yang berhak mengawasi pelaksanaan pilkada adalah panwaslu. Hal ini berbeda dengan nomenklatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu, di mana lembaga pengawas bukan lagi badan adhoc seperti Panwaslu karena diganti dengan Bawaslu yang bekerja selama lima tahun. “Inilah yang melatarbelakangi adanya judicial review ke MK,” katanya.

Selama ini ketugasan Bawaslu hanya mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI No.0410/K.BAWASLU/HK.05/XI/2019 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. “Tapi dengan adanya putusan dari MK, maka posisi Bawaslu jadi kuat sehingga tidak bisa dipermasalahkan lagi,” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement