Advertisement
Ganti Rugi Proyek Kampus II UIN Suka Wajib Kelar Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) terus berupaya menyiapkan ganti rugi pembebasan lahan bakal Kampus II UIN (Suka) di Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, sebelum perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) habis. Pasalnya jika ganti rugi tidak terselesaikan tahun ini, pemerintah bakal menanggung banyak kerugian karena harga tanah naik setiap tahunnya.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Perencanaan, UIN Suka, Sahiron Syamsuddin mengatakan pembebasan lahan bakal kampus II yang dilakukan sejak 2015 hingga sekarang total ganti rugi yang sudah dibayarkan sebesar Rp220,3 miliar dengan total luas tanah 481.676 bidang.
Advertisement
Sisa hutang ganti rugi lahan sampai sekarang yang belum terbayar sebanyak 101 bidang tanah dengan total Rp149,5 miliar. Sahiron mengatakan UIN Suka tengah berupaya melobi Kementerian Agama agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi di tahun ini. “Kalau tidak terbayar Desember 2020 ini atau maksimal Februari 2021, maka nantinya harus ada IPL baru dan nanti harganya [ganti rugi lahan] harga baru lagi, lebih mahal lagi” kata Sahiron, saat dihubungi Jumat (7/2/2020).
Menurut Sahiron, sisa hutang ganti rugi lahan Rp149,5 miliar ini bisa bertambah jika tidak segera diselesaikan tahun ini. Hal itu berdasarkan pada pengalaman sebelumnya atau saat awal pembebasan lahan pada 2015 lalu total dana ganti rugi secara keseluruhan hanya Rp146 miliar. Namun saat perpanjangan IPL 2018 lalu, dana ganti rugi melonjak menjadi sekitar Rp205 miliar sehingga pertambahannya lebih dari Rp50 miliar.
Ketiga Kalinya
Kepala Desa Guwosari, Masduki mengatakan perpanjangan IPL kali ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya. Dia berharap UIN Suka dan Kementerian Agama lebih serius lagi dalam menggarap proyek kampus II tersebut.
Selama ini diakuinya masyarakat sudah mendukung proyek tersebut dengan merelakan lahannya diambil UIN Sunan Kalijaga seluas sekitar 70 hektare. Kini yang tersisa belum mendapat ganti rugi sekitar 30 hektare atau 101 bidang.
Tidak hanya itu tertunda-tundanya pembayaran ganti rugi lahan, kata dia, dapat merugikan UIN Sunan Kalijaga karena harga tanah terus naik. “Saat awal pembebasan lahan dulu hanya Rp500.000 per meter, sekarang sudah Rp1 juta,” kata dia. UIN Sunan Kalijaga sempat berjanji akan menyelesaikan semua pembayaran ganti rugi di 2018 dan 2019, namun sampai saat ini tidak terealisasi.
Isman, salah seorang warga Pringgading, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan mengaku dari 2.000 meter persegi lahan miliknya yang sudah mendapat ganti rugi baru setengahnya. Sementara sisanya sampai sekarang belum jelas. “Kalau memang tidak jadi diambil [UIN Suka] ya tidak apa-apa, tidak akan saya jual,” ujar Isman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement