Advertisement

Ganti Rugi Proyek Kampus II UIN Suka Wajib Kelar Tahun Ini

Ujang Hasanudin
Sabtu, 08 Februari 2020 - 06:37 WIB
Arief Junianto
Ganti Rugi Proyek Kampus II UIN Suka Wajib Kelar Tahun Ini Pengendara sepeda motor melintasi lahan yang menjadi bakal lokasi Kampus II UIN Suka di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, Jumat (7/2/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) terus berupaya menyiapkan ganti rugi pembebasan lahan bakal Kampus II UIN (Suka) di Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, sebelum perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) habis. Pasalnya jika ganti rugi tidak terselesaikan tahun ini, pemerintah bakal menanggung banyak kerugian karena harga tanah naik setiap tahunnya.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Perencanaan, UIN Suka, Sahiron Syamsuddin mengatakan pembebasan lahan bakal kampus II yang dilakukan sejak 2015 hingga sekarang total ganti rugi yang sudah dibayarkan sebesar Rp220,3 miliar dengan total luas tanah 481.676 bidang.

Advertisement

Sisa hutang ganti rugi lahan sampai sekarang yang belum terbayar sebanyak 101 bidang tanah dengan total Rp149,5 miliar. Sahiron mengatakan UIN Suka tengah berupaya melobi Kementerian Agama agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi di tahun ini. “Kalau tidak terbayar Desember 2020 ini atau maksimal Februari 2021, maka nantinya harus ada IPL baru dan nanti harganya [ganti rugi lahan] harga baru lagi, lebih mahal lagi” kata Sahiron, saat dihubungi Jumat (7/2/2020).

Menurut Sahiron, sisa hutang ganti rugi lahan Rp149,5 miliar ini bisa bertambah jika tidak segera diselesaikan tahun ini. Hal itu berdasarkan pada pengalaman sebelumnya atau saat awal pembebasan lahan pada 2015 lalu total dana ganti rugi secara keseluruhan hanya Rp146 miliar. Namun saat perpanjangan IPL 2018 lalu, dana ganti rugi melonjak menjadi sekitar Rp205 miliar sehingga pertambahannya lebih dari Rp50 miliar.

Ketiga Kalinya

Kepala Desa Guwosari, Masduki mengatakan perpanjangan IPL kali ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya. Dia berharap UIN Suka dan Kementerian Agama lebih serius lagi dalam menggarap proyek kampus II tersebut.

Selama ini diakuinya masyarakat sudah mendukung proyek tersebut dengan merelakan lahannya diambil UIN Sunan Kalijaga seluas sekitar 70 hektare. Kini yang tersisa belum mendapat ganti rugi sekitar 30 hektare atau 101 bidang.

Tidak hanya itu tertunda-tundanya pembayaran ganti rugi lahan, kata dia, dapat merugikan UIN Sunan Kalijaga karena harga tanah terus naik. “Saat awal pembebasan lahan dulu hanya Rp500.000 per meter, sekarang sudah Rp1 juta,” kata dia. UIN Sunan Kalijaga sempat berjanji akan menyelesaikan semua pembayaran ganti rugi di 2018 dan 2019, namun sampai saat ini tidak terealisasi.

Isman, salah seorang warga Pringgading, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan mengaku dari 2.000 meter persegi lahan miliknya yang sudah mendapat ganti rugi baru setengahnya. Sementara sisanya sampai sekarang belum jelas. “Kalau memang tidak jadi diambil [UIN Suka] ya tidak apa-apa, tidak akan saya jual,” ujar Isman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement