Advertisement
Pemkab Keluarkan Edaran Larang Peredaran Daging Bangkai
Ilustrasi daging merah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Untuk mengantisipasi merebaknya antraks, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul menyampaikan surat edaran (SE) bupati kepada pedagang daging yang berisi larangan perdagangan daging bangkai, baik daging sapi maupun kambing. Edaran itu disampaikan kepada seluruh pedagang yang ada di 38 pasar tradisional di Gunungkidul.
Kabid Pasar Disperindag Gunungkidul, Ari Setiawan, mengatakan poin penting dalam SE tersebut yakni larangan membeli dan menjual daging ternak sapi dan kambing yang mati akibat penyakit atau bangkai. "Surat edaran untuk 38 pasar ini disampaikan melalui delapan koordinator pasar di Gunungkidul," kata Ari kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).
Advertisement
Selain larangan menjual daging bangkai, poin penting lainnya yakni Pemkab aktif memantau peredaran daging ternak dari wilayah suspek antraks, memberikan informasi agar masyakat cermat memilah dan memilih daging dan melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan dalam bertransaksi daging.
Ari memastikan sosialisasi tersebut bukan perkara sulit. Sebab, masyarakat sudah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga peredaran daging pasca mencuatnya kasus antraks. Imbauan ini disampaikan untuk memulihkan harga daging yang selama ini anjlok. "Harapannya masyarakat bisa merasa aman dalam mengonsumsi daging sapi dan kambing di Gunungkidul," ujarnya.
Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, menuturkan jajarannya tak hanya memberikan surat imbauan, tetapi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) guna mengecek kondisi ternak yang berada di pasar. Di setiap pasar hewan ditempatkan seorang dokter hewan guna mengantisipasi peredaran ternak yang tidak sehat. "Dokter siap memantau peredaran ternak di sejumlah pasar hewan di Gunungkidul, jadi sebelum transaksi dokter mengecek kesehatan hewan ternak," ujar Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Pantai Gunungkidul Dipadati Wisatawan
- Puncak Arus Mudik Nataru Terminal Jombor Diprediksi 24 Desember
- Libur Sekolah, Paket Makan Bergizi Gratis di DIY Dibagikan Rapel
- Nataru 2025-2026, BPBD Bantul Aktifkan 75 Pos Siaga Bencana
- Jadwal KRL Solo-Jogja Lengkap hingga Malam untuk Desember 2025
Advertisement
Advertisement




