Advertisement

Pejabat Pemkot Kaget Dengar Atasannya Minta Duit ke Pengusaha untuk Diberikan ke Haryadi Suyuti

Lugas Subarkah
Rabu, 12 Februari 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
 Pejabat Pemkot Kaget Dengar Atasannya Minta Duit ke Pengusaha untuk Diberikan ke Haryadi Suyuti Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Aki Lukman, dalam sidang lanjutan kasus suap SAH Supomo, Rabu (12/2/2020).-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Praktik curang dalam proyek barang dan jasa di Pemkot Jogja terungkap ke publik lewat sidang kasus korupsi proyek saluran air hujan (SAH) Supomo yang berujung operasi tangkap tangan KPK.

Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi salurahan air hujan (SAH) Supomo kembali digelar Rabu (12/2/2020).

Advertisement

Sidang dengan terdakwa Eka Safita dan Satriawan Satriawan Sulaksono ini menghadirkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Aki Lukman, sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Aki mengakui saat penandatanganan kontrak pengerjaan SAH Supomo oleh PT Widoro kandang yang dihadiri FX Andri Mulyawan, Gabriella Yuan Anna dan dirinya sendiri, mantan Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, Agus Tri Haryono sempat meminta fee atau uang jasa kepada pengusaha Anna sebesar 0,5% dari nilai kontrak.

"Saya kaget karena baru kali itu saat penandatanganan kontrak Pak Agus meminta," ungkapnya.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum untuk apa uang tersebut, ia mengatakan untuk diberikan kepada Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Uang itu disebut sebagai uang terima kasih oleh pengusaha ke pejabat Pemkot.

Ia mengungkapkan target yang harus dicapai dari uang terima kasih ini pada 2019 yakni sebesar Rp220 juta.

JPU juga sempat menunjukkan catatan Aki terkait target ini. Ia mencatat peruntukan fee dalam inisial, yakni H untuk Haryadi Suyuti, sebesar Rp150 juta, A untuk Agus Tri Haryono sebesar Rp20 juta, D untuk anggota DPRD Kota Jogja Komisi C sebesar Rp20 juta dan T untuk Kejaksaan Tinggi sebesar Rp10 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwatno, mengatakan terkait uang terima kasih ini sebenarnya sudah disebutkan pula dalam sidang-sidang sebelumnya. "Jadi para Kabid dibeberikan beban oleh Kadis untuk menerima ucapan terima kasih dari rekanan, yang akan digunakan untuk operasional di luar anggaran kedinasan," ujarnya.

Haryadi Suyuti kepada media sebelumnya membantah terlibat dalam kasus korupsi proyek SAH yang berujung OTT KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement