Advertisement

DKP Keluarkan Surat Rekomendasi, Nelayan Bisa Melaut dengan Pertalite

David Kurniawan
Jum'at, 14 Februari 2020 - 21:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
DKP Keluarkan Surat Rekomendasi, Nelayan Bisa Melaut dengan Pertalite Dua nelayan di Pantai Ngandong, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, merapikan jaring yang digunakan untuk menangkap ikan, Kamis (13/2/2020). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul berkomitmen membantu nelayan untuk membeli Pertalite menggunakan jeriken. Hingga Jumat (14/2/2020) siang sudah ada puluhan nelayan yang mendapatkan surat rekomendasi.

Kepala DKP Gunungkidul, Khrisna Berlian, mengatakan jajarannya memahami keresahan nelayan menyusul adanya larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dikeluarkan PT Pertamina. Meski demikian, dia memastikan jajarannya siap membantu dengan memberikan kebijakan khusus melalui surat rekomendasi agar nelayan tetap bisa membeli Pertalite menggunakan jeriken. “DKP Gunungkidul menjadi instansi pertama di DIY yang memberikan rekomendasi,” kata Khrisna kepada wartawan, Jumat.

Advertisement

Menurut dia, DKP sudah memberikan 20 rekomendasi kepada nelayan di Pantai Drini. Jumlah ini dipastikan akan bertambah karena ada 70 pengajuan rekomendasi dari nelayan Pantai Baron dan Gesing yang masih diproses. “Setiap ada permohonan pasti kami proses karena rekomendasi sangat membantu nelayan mendapatkan BBM untuk melaut,” katanya.

Meski telah menerbitkan puluhan surat rekomendasi, Khrisna mengakui belum semua nelayan mendapatkan rekomendasi. Dia berharap agar nelayan segera mengurus sehingga tidak kesulitan mendapatkan Pertalite. “Nelayan di seluruh Gunungkidul yang menggunakan perahu motor tempel ada 750 orang,” katanya.

Proses permohonan rekomendasi tidak sulit karena dalam pengajuan hanya melampirkan foto kopi KTP dan kartu tanda pengenal nelayan. Selain itu, nelayan juga harus memenuhi beberapa aturan seperti pembelian maksimal 20 liter per hari dan bersedia memperpanjang surat rekomendasi setiap sebulan sekali. “Syarat lainnya, rekomendasi hanya berlaku untuk nama yang tertera dalam surat. Jika ada penyalahgunaan, maka tanggung jawab berada di masing-masing nelayan,” kata Khrisna.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto, menyatakan hingga saat ini belum semua nelayan mendapatkan surat rekomendasi. “Baru nelayan dari Pantai Baron dan Drini yang memperoleh rekomendasi,” katanya.

Menurut Rujimanto, pasca diterbitkannya larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, nelayan di pesisir selatan Gunungkidul terpaksa melaut menggunakan Pertamax. “Nelayan di Pantai Ngandong masih menggunakan Pertamax. Nelayan yang sudah memperoleh rekomendasi bisa kembali menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar untuk melaut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement