Advertisement
Sama-Sama WNI, Penghayat Kepercayaan Masih Hidup dalam Diskriminasi di Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hak kelompok penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia seharusnya dijamin oleh pemerintah dan tak sebatas diakomodasi secara administratif.
Peneliti Setara Institute, Halili Hasan, mengungkapkan aturan yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya sudah mengakui keberadaan penghayat kepercayaan. Antara lain dengan mengakomodasi pilihan kepercayaan di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement
Namun demikian keputusan tersebut menurutnya belum sepenuhnya menjamin hak para penghayat kepercayaan sebagai warga negara. "Peraturan itu baru sebatas mengakui penghayat, belum menjamin haknya," katanya, Senin (17/2/2020).
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan hak mereka terpenuhi dalam sistem pendidikan, kesehatan, hingga akses permodalan. Selama ini upaya menjamin hak para penghayat kepercayaan di lapangan tidak mudah.
Pasalnya mereka kerap dianggap sesat oleh warga non-penghayat. Apa yang mereka yakini dianggap sebagai bentuk penyembahan terhadap hewan, tumbuhan, atau benda.
"Anggapan penghayat kepercayaan itu sifatnya animisme dan dinamisme menjadi kendala untuk terwujudnya keterbukaan. Dampaknya mereka kerap mengalami diskriminasi,” kata dia.
Ia mencontohkan di sektor pendidikan. Sulit bagi sekolah menyediakan tenaga pengajar untuk penghayat. "pemenuhan hak mereka, tidak hanya secara administratif saja," katanya.
Merujuk penelitian Setara Institute pada 2016, tercatat jumlah penghayat di Indonesia sebanyak 1,2 juta orang dengan jumlah kelompok penghayat sebanyak 184 kelompok.
Dosen Teologi Universitas Sanata Dharma (USD), Mutiara Andalas, mengatakan penghayat merupakan minoritas dalam kelompok beragama. Selama ini menurutnya aspirasi kelompok penghayat kepercayaan masih belum didengar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement