Advertisement

Ingin Digaji Pakai Dana BOS, Guru Honorer Harus Berjuang

Rahmat Jiwandono
Senin, 24 Februari 2020 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Ingin Digaji Pakai Dana BOS, Guru Honorer Harus Berjuang Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul, Senin (17/9). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Syarat guru honorer mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), agar bisa digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai tidak realistis.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul Aris Wijayanto mengungkapkan syarat itu tidak realistis karena saat ini banyak guru honorer belum punya NUPTK.

Advertisement

Selain itu, untuk memiliki NUPTK harus mendapat persetujuan bupati. Untuk itu, pihaknya meminta pemda agar mempermudah pengurusan izin untuk memiliki NUPTK.

"Untuk memiliki NUPTK harus mendapat persetujuan dari bupati, itu yang menjadi kendala kami," katanya kepada Harian Jogja, Senin (24/2/2020).

Tak berhenti sampai di situ, untuk mengajukan NUPTK ke Pusat juga perlu surat keputusan dari dinas pendidikan setempat.

Dikatakannya, kalau pun guru honorer mengajukan NUPTK pada tahun ini, dipastikan kenaikan gaji sebesar 50% dari dana BOS itu belum tentu terealisasi tahun ini pula.

"Mengajukan sekarang pun juga belum tercatat di Data Pokok Pendidikan [Dapodik]. Syaratnya [dapat gaji dari dana BOS] harus tercatat di Dapodik Desember 2019," jelasnya.

Pihaknya pada 17 Februari lalu telah bertemu Komisi D DPRD Gunungkidul guna difasilitasi untuk kemudahan mengajukan NUPTK. Aris berharap DPRD Gunungkidul dapat menjembatani kepentingan mereka.

Selain mempermudah pengurusan NUPTK, ia mengusulkan adanya perubahan syarat bagi guru honorer untuk mendapat honor lebih layak. "Selama ini guru honorer hanya mendapat upah Rp150.000 sampai Rp200.000 setiap bulannya, bahkan kadang pembayaran tidak tepat waktu," kata dia.

Simon Sudarman, Ketua Tenaga Honorer K-2 Kabupaten Bantul, mengatakan tidak semua guru honorer mengantongi NUPTK. Ia menolak jika syarat tersebut yang dipakai agar guru honorer mendapat gaji dari dana BOS. "Saya tidak setuju kalau begitu caranya," katanya.

Pengertian guru honorer selama ini adalah guru yang sudah memiliki NUPTK. "Guru honorer itu yang mengajar dan mengabdi di sebuah sekolah, bukan guru tetap dan kami digaji oleh komite sekolah," ujarnya.

NUPTK kata dia selama ini telah diajukan oleh otoritas sekolah tempat guru honorer bekerja. "Walau sudah diajukan, tidak serta merta kami langsung dapat NUPTK, prosesnya panjang," kata dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan regulasi yang mensyaratkan guru honorer harus punya NUPTK agar bisa digaji dengan dana BOS. Syrat lainnya, guru tersebut harus direkrut sebelum 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement