Advertisement
Ingin Digaji Pakai Dana BOS, Guru Honorer Harus Berjuang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Syarat guru honorer mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), agar bisa digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai tidak realistis.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul Aris Wijayanto mengungkapkan syarat itu tidak realistis karena saat ini banyak guru honorer belum punya NUPTK.
Advertisement
Selain itu, untuk memiliki NUPTK harus mendapat persetujuan bupati. Untuk itu, pihaknya meminta pemda agar mempermudah pengurusan izin untuk memiliki NUPTK.
"Untuk memiliki NUPTK harus mendapat persetujuan dari bupati, itu yang menjadi kendala kami," katanya kepada Harian Jogja, Senin (24/2/2020).
Tak berhenti sampai di situ, untuk mengajukan NUPTK ke Pusat juga perlu surat keputusan dari dinas pendidikan setempat.
Dikatakannya, kalau pun guru honorer mengajukan NUPTK pada tahun ini, dipastikan kenaikan gaji sebesar 50% dari dana BOS itu belum tentu terealisasi tahun ini pula.
"Mengajukan sekarang pun juga belum tercatat di Data Pokok Pendidikan [Dapodik]. Syaratnya [dapat gaji dari dana BOS] harus tercatat di Dapodik Desember 2019," jelasnya.
Pihaknya pada 17 Februari lalu telah bertemu Komisi D DPRD Gunungkidul guna difasilitasi untuk kemudahan mengajukan NUPTK. Aris berharap DPRD Gunungkidul dapat menjembatani kepentingan mereka.
Selain mempermudah pengurusan NUPTK, ia mengusulkan adanya perubahan syarat bagi guru honorer untuk mendapat honor lebih layak. "Selama ini guru honorer hanya mendapat upah Rp150.000 sampai Rp200.000 setiap bulannya, bahkan kadang pembayaran tidak tepat waktu," kata dia.
Simon Sudarman, Ketua Tenaga Honorer K-2 Kabupaten Bantul, mengatakan tidak semua guru honorer mengantongi NUPTK. Ia menolak jika syarat tersebut yang dipakai agar guru honorer mendapat gaji dari dana BOS. "Saya tidak setuju kalau begitu caranya," katanya.
Pengertian guru honorer selama ini adalah guru yang sudah memiliki NUPTK. "Guru honorer itu yang mengajar dan mengabdi di sebuah sekolah, bukan guru tetap dan kami digaji oleh komite sekolah," ujarnya.
NUPTK kata dia selama ini telah diajukan oleh otoritas sekolah tempat guru honorer bekerja. "Walau sudah diajukan, tidak serta merta kami langsung dapat NUPTK, prosesnya panjang," kata dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan regulasi yang mensyaratkan guru honorer harus punya NUPTK agar bisa digaji dengan dana BOS. Syrat lainnya, guru tersebut harus direkrut sebelum 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY: Program MBG Harus Jadi Peluang Kelompok Tani Lokal
- Keluarga Arya Daru Pangayunan Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Pasien Stroke di Sleman Capai Lebih dari 5.000 Orang
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 15 September 2025, Ribuan Pesilat Bertemu di Jogja, Hasil Man City vs Man United, Mafia Tanah Kas Desa
- Dispar Bantul Pindahkan TPR Wisata Pantai dengan Tenda Darurat
Advertisement
Advertisement