Advertisement

Haryadi Suyuti Bantah Terima Duit Proyek SAH, Jaksa Ingatkan Kesaksian di Bawah Sumpah

Newswire
Rabu, 26 Februari 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Haryadi Suyuti Bantah Terima Duit Proyek SAH, Jaksa Ingatkan Kesaksian di Bawah Sumpah Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus korupsi proyek saluran air hujan (SAH) Supomo Kota Jogja, Luki Dwi Nugroho, mengatakan seluruh pernyataan yang disampaikan saksi di persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja berada di bawah sumpah sesuai agama mereka masing-masing.

"Jika wali kota membantah menerima fee, maka itu hak beliau memberikan kesaksian. Kami hanya melakukan konfirmasi atas pernyataan saksi dari sidang sebelumnya," katanya, Rabu (26/2/2020).

Advertisement

Pernyataan itu merespons kesaksian Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti di persidangan yang membantah menerima uang komisi atau fee proyek SAH Supomo yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang sebelumnya, saksi Aki Lukman yang menjabat sebagai Kepala Bidang Drainase dan Sumber Daya Air DPUPKP Kota Yogyakarta menyatakan mendapat arahan dalam bentuk catatan untuk mengumpulkan dana Rp150 juta dengan inisial "H".

“Jika keterangan yang disampaikan tidak benar, maka akan ada konsekuensi hukumnya,” katanya yang menyebut tidak akan menghadirkan saksi tambahan pada persidangan berikutnya.

Haryadi Suyuti membantah menerima fee proyek drainase Jalan Supomo dan sekitarnya dan menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor mengenai adanya fee tersebut tidak benar.

"Saya ingin menyampaikan bahwa keterangan dari persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa saya melalui kepala dinas (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta) menerima fee itu tidak benar,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang sebagai saksi kasus suap drainase Jalan Supomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta di Yogyakarta, Rabu.

Ia menegaskan, tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek drainase Jalan Supomo atau sebesar Rp150 juta.

Dalam persidangan tersebut, Haryadi banyak mendapat pertanyaan mengenai proyek drainase di Jalan Supomo yang mendapatkan pengawasan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksanaan Negeri Kota Yogyakarta.

Dalam kesaksiannya, Haryadi menyatakan memperoleh informasi bahwa TP4D menetapkan syarat khusus untuk rekanan yang akan mengerjakan proyek drainase Jalan Supomo yaitu harus mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

"Namun, dari informasi yang saya peroleh tidak banyak kontraktor di Yogyakarta yang memiliki sertifikat tersebut sehingga pemenang lelang pun berasal dari luar DIY," tuturnya.

Proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo dibiayai dengan APBD Kota Yogyakarta 2019 sebesar Rp8,3 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi justru mengendus dugaan suap proyek tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut kemudian ditetapkan tiga orang terdakwa yaitu seorang kontraktor pemenang proyek dan dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksana.

Haryadi hadir sebagai saksi bersama dua mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yaitu Sujanarko yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta dan Christiana Agustina yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Ketiganya bersaksi untuk kasus suap yang melibatkan dua jaksa.

Dalam sidang tersebut Sujanarko dan Christiana juga diminta memberikan keterangan terkait proyek dan dugaan aliran dana dari proyek ke anggota legislatif. Keduanya menyatakan menerima uang dan sudah mengembalikan uang yang diperoleh.

Sujanarko menyatakan sudah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta dan Christiana mengembalikan uang Rp8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement