Pilkada Sleman Masuk Kategori Paling Rawan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020. Dalam IKP tersebut, pelaksanaan Pilkada di Sleman termasuk dalam kategori paling rawan.
Hal tersebut diakui oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa. Dari seluruh hasil IKP tersebut, Sleman memiliki potensi kerawanan tertinggi selain Bantul dan Gunungkidul. Bahkan di wilayah Jawa, katanya, IKP Sleman menduduki posisi ke 10 atau urutan ke 32 secara nasional. "Skornya di atas 58,49 atau di atas rata-rata nasional 51,65," kata Karim, Rabu (26/2/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, proses penyusunan IKP di Sleman dimulai sejak Oktober 2019 dengan melibatkan empat pihak untuk pengumpulan datanya, yakni Bawaslu, KPU, kepolisian dan media. Bawaslu juga telah memvalidasi data dan instrumen dari semua pihak dalam penyusunan IKP ini dan hasilnya Sleman menduduki tingkat kerawanan di level lima.
"Level lima itu artinya sebagian besar indikator kerawanan berpotensi terjadi di Pilkada Sleman 2020. Padahal pada IKP Pemilu 2019 lalu, Sleman hanya menduduki kerawanan tinggi," katanya.
Dia menjelaskan, nilai Skor dimensi Pilkada 2020 ini Sleman mencapai angka tertinggi pada dimensi partisipasi politik, 69,35 di atas rata-rata nasional 64,09. Dimensi partai politik terdiri dari subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik ini menyumbang kerawanan pilkada di Sleman menjadi tinggi. "Sleman ada kekurangan surat suara, Pemilih DPTb yang tidak terlayani serta adanya PSU dan PSL pada Pemilu 2019," katanya.
Ia mengatakan, dimensi sosial politik dengan subdimensi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, dan relasi kuasa ditingkat lokal juga menyumbang kerawanan di Sleman, 64,80 di atas rata-rata nasional 51,67.
Dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, katanya, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, Pemerintah Daerah, kepolisian, KPU, ormas dan stake holder lainnya maupun masyarakat sipil.
Koordinasi dan sinergi ini dilakukan, katanya, untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. "Strategi juga akan disesuaikan dengan kondisi kerawanan di Sleman," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah.
"IKP juga bertujuan mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan," jelas Abhan dalam sambutannya saat peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
”Tujuan dari disusunnya IKP 2020 adalah sebagai sistem pendeteksi dini [early warning system] dan alat mengidentifikasi ciri atau karakteristik kerawanan di berbagai daerah yang memiliki potensi pelanggaran dan kerawanan pada Pilkada 2020," lanjut Abhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pesawat Militer China dan Rusia Masuk Zona Udara Korea Selatan Tanpa Permisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan Ketat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pilkada
- Seminar Penyuluh Antikorupsi: Gratifikasi Adalah Maut
- Disnakertrans Bantul Targetkan Serapan Tenaga Kerja Tahun 2025 Capai 3 Ribu
- DIY Sudah Jadi Pasar Narkoba, Menteri Wihaji Khawatirkan Generasi Emas
- Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di Wilayah DIY, 29-30 November 2024
Advertisement
Advertisement