Advertisement
Tersangka Tragedi Sempor Digunduli, JPW: Mereka Bukan Begal
Tiga tersangka saat jumpa pers ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, Selasa (25/2/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Jogja Police Watch (JPW) menyayangkan tindakan penyidik Polres Sleman DIY yang diduga menggunduli rambut tiga tersangka guru pembina pramuka di SMP N 1 Turi Sleman atas tragedi susur sungai, Jumat (21/02/2020). Tragedi tersebut menyebabkan sepuluh siswi meninggal dunia.
"Tindakan penyidik yang diduga menggunduli tiga tersangka tidak hanya berlebihan tetapi juga tidak menghormati hak-hak tersangka," tutur Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (27/2/2020).
Advertisement
Hak-hak tersangka tidak dipenuhi dalam konteks memanusiakan manusia karena perbuatan tiga tersangka bukanlah kejahatan yang disengaja tetapi kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka berat. Menurut Kamba, hal tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 359 KUHPidana dan 360 KUHPidana. "Mereka bertiga bukanlah pelaku begal, bukan pula pelaku klithih apalagi pelaku pengedar narkoba," tegas dia.
Ketiga tersangka digunduli dan saat jumpa pers di Polres Sleman mereka tidak menggunakan sabo atau penutup wajah.
Menurut Kamba, dampak psikis keluarga dari ketiga tersangka pasti ada. Mereka mengakui kesalahan, meminta maaf dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan mereka. "Hal itu juga harus dipertimbangkan. Iya harus diakui juga duka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia dalam kegiatan susur sungai SMP N 1 Turi Sleman DIY," tuturnya.
"Salah atau tidaknya ketiga tersangka nanti di pengadilan, sudah cukup cacian dan teror yang dialami tersangka maupun keluarga tersangka"
Kamba meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz turun ke Jogja atas penggundulan terhadap ketiga tersangka. Jika ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan. Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama dengan ketiga tersangka, minimal dihadapkan ke publik melalui media tanpa sabo atau penutup wajah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement








