Advertisement
Ingin Tebus Dosa, Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Pengangguhan Penahanan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga tersangka meninggalnya 10 siswa SMPN 1 Turi saat susur Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, menolak penangguhan penahanan yang diajukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ( PB PGRI). Mereka merasa penahanan adalah bentuk tanggung jawab terhadap keluarga korban meninggal dunia.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan organisasi yang dia pimpin sudah memberikan pilihan penangguhan tersangka kepada ketiga tersangka.
Advertisement
“Mereka ingin tetap berada di jeruji besi karena ingin menebus dosa dan sebagai sebuah empati kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Kami sebagai organisasi harus menawarkan hak itu [penangguhan penahanan] dan mereka mengatakan tidak ingin ditangguhkan penahanannya, itu sebagai bentuk empati kepada keluarga korban, itulah bedanya kalau guru,” ujar Unifah di Mapolres Sleman setelah menemui ketiga tersangka, Kamis (27/2/2020).
PGRI akan tetap memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada ketiga tersangka. Pendampingan juga akan dilakukan kepada tersangka Danang Dewo Subroto yang merupakan pembina pramuka SMPN 1 Turi tetapi bukan sebagai seorang pegawai negeri sipil. Danang adalah guru ekstrakurikuler jurnalistik di SMPN 1 Turi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PGRI Sleman Berharap Ada Bimtek Digitalisasi Pendidikan
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
Advertisement
Advertisement