Advertisement

KPU DIY Pastikan PPK Terpilih Bebas dari Kepentingan Politik

Sunartono
Jum'at, 28 Februari 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
KPU DIY Pastikan PPK Terpilih Bebas dari Kepentingan Politik Suasana pencoblosan di TPS 28. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 260 anggota PPK di setiap kecamatan di tiga kabupaten penyelenggara Pilkada DIY ditetapkan setelah melalui berbagai tahapan seleksi untuk memastikan mereka memiliki integritas dan bebas dari kepentingan politik.

Ketua Divisi Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan PPK yang terpilih telah melalui tahapan baik tes tulis maupun wawancara. Selama proses seleksi, pihaknya menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon PPK untuk menghasilkan SDM yang kredibilitas.

Advertisement

Setiap kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2020 sudah ditetapkan lima orang PPK di setiap kecamatan, mereka akan bekerja hingga November 2020 mendatang. Tugas mereka sangat penting, antara lain melakukan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, verifikasi calon perseorangan, distribusi logistik dan rekapitulasi suara.

"Untuk komposisi jenis kelamin ini mencapai di atas 30 persen untuk wanita yang terlibat sebagai anggota PPK, angkanya 33,46 persen dari 260 PPK yang ditetapkab pada 26 Februari 2020," katanya di Kantor KPU DIY, Kamis (27/2/2020).

Dari jumlah total 260 PPK, terdiri atas Bantul 85 orang meliputi laki-laki 53 dan perempuan 31 orang dari total 506 pendaftar. Kemudian Sleman ada 85 orang terdiri dari laki-laki 53 orang dan perempuan 31 orang dari total 728 pendaftar dan 90 orang PPK dari Gunungkidul meliputi laki-laki 69 orang dan perempuan 21 orang dari 794 pendaftar. "PPK ini akan membantu tugas KPU di tingkat kecamatan, mereka akan dilantik secara serentak pada 29 Februari 2020," katanya.

Ia menambahkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa pendaftaran telah dibuka sejak 18 hingga 24 Februari lalu, tetapi karena minim pendaftar di beberapa desa sehingga belum memenuhi kuota yang dibutuhkan kemudian diperpanjang hingga 27 Februari 2020. Karena syarat dari seleksi harus ada pendaftar minimal dua kali dari jumlah kebutuhan, setiap desa rata-rata ada tiga PPS sehingga jumlah pendaftar minimal harus enam orang.

"Setelah berkas dilakukan penelitian, verifikasi, kemudian pada 4 Maret semua calon PPS yang lolos administrasi harus mengikuti tes tulis di kabupaten masing-masing, dilanjutkan tes wawancara," ujarnya.

Menurut dia pembentukan PPS pada Pilkada 2020 ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Saat ini seleksinya lebih terbuka semua orang bisa melihat dan bergabung sebagai penyelenggara pemilih di tingkat desa, termasuk penyandang disabilitas. Tentunya dipilih SDM yang mumpuni dan berintegritas dan nantinya nama-nama yang lolos administrasi akan dimintakan tanggapan ke masyarakat untuk melihat rekam jejaknya.

"Sehingga PPS ini juga bersih dari berbagai kepentingan, baik kepentingan parpol maupun politik tertentu dalam Pilkada 2020," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement