Advertisement
Jangan Coba-Coba Timbun Masker, Polda DIY Punya Tim Khusus Pemantau Pasar

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Seiring diumumkannya dua pasien positif terpapar virus corona (Covid-19) di Depok beberapa waktu lalu kebutuhan akan masker terbilang tinggi di masyarakat.
Guna menghindari penimbunan masker dan harga masker yang tak masuk akal, Kepolisian Daerah (Polda) DIY tak tinggal diam. Polda DIY akan mengambil sejumlah langkah agar aksi penimbunan masker tidak terjadi di wilayah DIY.
Advertisement
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan berkaitan dengan peristiwa pasca diumumkannya penderita korona. Polda DIY sudah mengambil sejumlah langkah diantaranya melakukan langkah pengecekan dan monitoring di swalayan pada malam pertama setelah diumumkan pasien positif terpapar Covid-19.
"Hasil dari pemantauan di beberapa toko swalayan tidak terjadi antrean pembelian sembako yang signifikan. Masih dalam kategori wajar," ujar Yuliyanto, Kamis (5/3/2020).
Hari kedua setelah pengumuman, lanjut Yuliyanto, jawatannya dari Polda DIY sampai tingkat Polsek melakukan pengecekan terhadap barang berupa masker dan antiseptik. "Hasilnya rata-rata di apotek, supermarket dan distributor kedua barang tersebut kosong," imbuhnya.
Lebih lanjut, Polda DIY juga sudah melakukan pengecekan terhadap sebuah pabrik masker yang ada di wilayah DIY. "Hasilnya juga masker di PT tersebut kosong karena tidak ada pengiriman bahan baku dari luar negeri," ungkap mantan Kapolres Sleman ini.
Polda DIY, kata Yuliyanto, juga sudah menugaskan personel khusus untuk melakukan pemantauan terhadap kelangkaan masker dan antiseptik. Instansinya juga sudah melakukan pemantauan di media sosial terkait kelangkaan masker.
"Tim khusus berasal dari personel gabungan. Polda DIY sedang melakukan penyelidikan terkait beberapa postingan di media sosial yang diduga melakukan penimbunan dan penjualan masker dengan harga yang tinggi di atas harga biasanya (pasar)," tutupnya.
Yuliyanto menambahkan, berdasarkan pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat satu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Akan Segera Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
- Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
- Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
- Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
Advertisement
Advertisement