Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan persyaratan pencairan dana desa (DD) termin pertama sudah lengkap. Adapun pencairan tinggal menunggu proses transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari ke masing-masing rekening pemerintah desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan jajarannya sudah mengurus persyaratan pencairan dana desa termin pertama 2020. Dari sisi persyaratan Pemkab telah menyelesaikan dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Anggaran serta surat kuasa pencairan ke KPPN Wonosari.
Selain itu seluruh desa di Gunungkidul juga sudah mengajukan permohonan pencairan dana desa termin pertama. “Sudah kami verifikasi pengajuan permohonan dari desa dan tinggal menunggu pencairan dari KPPN. Mudah-mudahan pada Senin [9/3/2020] dana sudah masuk ke rekening masing-masing desa,” kata Subiyantoro, Jumat (6/3/2020).
Dijelaskan Subiyantoro, pencairan dana desa di tahun ini berbeda dengan proses penyaluran di tahun-tahun sebelumnya. Untuk pencairan tak lagi melalui rekening daerah karena langsung ditransfer ke rekening desa. Selain itu, termin pencairan juga diubah dari sebelumnya 20% di tahap pertama dan kedua dan 40% di termin ketiga, kini menjadi kebalikannya. “Termin pertama dan kedua masing-masing 40 persen, sedangkan di termin ketiga tinggal 20 persen,” katanya.
Subiyantoro menambahkan, peraturan tentang pencairan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Adapun alokasi dana desa di 2020 juga mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan penyaluran di tahun lalu. “Naik sekitar Rp5 miliar dari Rp137 miliar di 2019 kini menjadi Rp142 miliar,” katanya.
Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto, berharap dana desa bisa segera dicairkan. Menurut dia, dari sisi persyaratan pihaknya sudah mengurus untuk pencairan. “Ya kalau bisa lebih cepat maka lebih baik. Apalagi sekarang tidak ada tanggung jawab bersama dengan desa lain, sehingga pencairan tergantung kinerja dari masing-masing desa,” katanya.
Didik menjelaskan tahun ini Desa Bendung mendapatkan dana desa sebesar Rp881 juta. Rencananya anggaran ini digunakan untuk beberapa kegiatan seperti program infrastruktur hingga upaya pemberdayaan masyarakat. “Kami mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest