Advertisement

Dana Desa Termin Pertama Mulai Ditrasfer Senin

David Kurniawan
Jum'at, 06 Maret 2020 - 23:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Dana Desa Termin Pertama Mulai Ditrasfer Senin Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan persyaratan pencairan dana desa (DD) termin pertama sudah lengkap. Adapun pencairan tinggal menunggu proses transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari ke masing-masing rekening pemerintah desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan jajarannya sudah mengurus persyaratan pencairan dana desa termin pertama 2020. Dari sisi persyaratan Pemkab telah menyelesaikan dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Anggaran serta surat kuasa pencairan ke KPPN Wonosari.

Advertisement

Selain itu seluruh desa di Gunungkidul juga sudah mengajukan permohonan pencairan dana desa termin pertama. “Sudah kami verifikasi pengajuan permohonan dari desa dan tinggal menunggu pencairan dari KPPN. Mudah-mudahan pada Senin [9/3/2020] dana sudah masuk ke rekening masing-masing desa,” kata Subiyantoro, Jumat (6/3/2020).

Dijelaskan Subiyantoro, pencairan dana desa di tahun ini berbeda dengan proses penyaluran di tahun-tahun sebelumnya. Untuk pencairan tak lagi melalui rekening daerah karena langsung ditransfer ke rekening desa. Selain itu, termin pencairan juga diubah dari sebelumnya 20% di tahap pertama dan kedua dan 40% di termin ketiga, kini menjadi kebalikannya. “Termin pertama dan kedua masing-masing 40 persen, sedangkan di termin ketiga tinggal 20 persen,” katanya.

Subiyantoro menambahkan, peraturan tentang pencairan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Adapun alokasi dana desa di 2020 juga mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan penyaluran di tahun lalu. “Naik sekitar Rp5 miliar dari Rp137 miliar di 2019 kini menjadi Rp142 miliar,” katanya.

Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto, berharap dana desa bisa segera dicairkan. Menurut dia, dari sisi persyaratan pihaknya sudah mengurus untuk pencairan. “Ya kalau bisa lebih cepat maka lebih baik. Apalagi sekarang tidak ada tanggung jawab bersama dengan desa lain, sehingga pencairan tergantung kinerja dari masing-masing desa,” katanya.

Didik menjelaskan tahun ini Desa Bendung mendapatkan dana desa sebesar Rp881 juta. Rencananya anggaran ini digunakan untuk beberapa kegiatan seperti program infrastruktur hingga upaya pemberdayaan masyarakat. “Kami mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement