Advertisement

Berduaan dengan Perempuan Bukan Istrinya, Kepala Dusun di Bantul Dipecat

Ujang Hasanudin
Senin, 09 Maret 2020 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Berduaan dengan Perempuan Bukan Istrinya, Kepala Dusun di Bantul Dipecat Ilustrasi - pixabay.com

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepala Dusun (Kadus) Tegalsari, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Junarto, 53, yang kepergok warga sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya pada 3 Februari lalu akhirnya resmi dicopot dari jabatannya.

Kepala Desa Srigading Wahyu Widodo mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku tentang Pamong Desa. Dia menganggap Junarto melanggar etika di mana pamong harus menjaga sikap dan menjadi panutan. Ulah Junarto yang diduga telah berselingkuh dengan seorang perempuan, kata dia, jelas mencederai spirit kadus sebagai seorang panutan. "Sudah kami berhentikan per bulan ini," kata dia saat ditemui di balai desa setempat, Senin (9/3/2020).

Advertisement

Kendati perselingkuhan yang dilakukan Junarto masih sebatas dugaan, Pemerintah Desa Srigading memilih gerak cepat. “Persoalannya adalah pelanggaran etika. Ini tidak main-main,” ucap Wahyu.

Selain itu, kata dia, keluarga Junarto pun sudah menerima sanksi pemberhentian tersebut, bahkan mendukungnya agar Junarto tidak lagi menjabat sebagai pamong desa.

Junarto digerebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, Senin (3/2/2020) malam. Dia digerebek warga tengah berduaan bersama perempuan berinisial TR, 40, di Dusun Soge, Desa Srigading. Oleh warga, Junarto langsung disidang dan didenda Rp5 juta.

Menampik

Saat disidang oleh warga di rumah Kepala Dusun Soge, Junarto sempat mengakui tudingan itu. Akan tetapi Belakangan dia menampiknya. Dia mengaku sudah lama mengenal TR dan suaminya, bahkan sering berkomunikasi dengan suami TR dalam urusan bisnis.

Beberapa hari setelah kepergok warga, Junarto sebenarnya sudah berniat mengundurkan diri dari jabatannya menyusul kasus yang membelit dirinya.  

Bahkan Junarto sempat menjelaskan bahwa Senin malam itu dia memang diminta datang oleh TR ke warung angkringan milik TR di Dusun Soge. Tetapi saat datang, angkringan tersebut sudah tutup dan dia pun diminta masuk ke dalam rumah kosong yang tidak jauh dari angkringan.

Menurut Juniarto, rumah itu sebenarnya bukan rumah kosong tetapi rumah milik saudara TR yang tengah diurus oleh TR. Saat masuk ke dalam rumah tersebut, dia juga mengaku kaget karena suami TR tidak ada di dalam dan kondisi penerangan juga remang-remang. Junarto bermaksud keluar lagi, namun diminta untuk tetap di dalam rumah karena ada yang ingin disampaikan oleh TR. “Baru omong-omongan tiba-tiba pintu digedor,” kata dia ketika itu.

Setelah melalui perdebatan panjang, Junarto diminta membuat surat pernyataan yang intinya pengakuan perbuatan selingkuh dan diminta membayar denda untuk kas dusun sebesar Rp5 juta, serta siap bertanggung jawab membiayai serta menyekolahkan anak anak TR jika hamil nanti.

Dia mengaku surat pernyataan itu ia buat karena tidak ingin memperpanjang masalah.

Suami TR diakuinya juga tidak ingin memperpanjangnya. Namun keesokan harinya ia kaget karena berita perselingkuhan menyebar kemana-mana bahkan ke media massa. Ia merasa nama baiknya dicemarkan lantaran perselingkuhan tersebut belum bisa dibuktikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement