RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi/pixabay.com
Harianjogja.com, BANTUL—Kepala Dusun (Kadus) Tegalsari, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Junarto, 53, yang kepergok warga sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya pada 3 Februari lalu akhirnya resmi dicopot dari jabatannya.
Kepala Desa Srigading Wahyu Widodo mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku tentang Pamong Desa. Dia menganggap Junarto melanggar etika di mana pamong harus menjaga sikap dan menjadi panutan. Ulah Junarto yang diduga telah berselingkuh dengan seorang perempuan, kata dia, jelas mencederai spirit kadus sebagai seorang panutan. "Sudah kami berhentikan per bulan ini," kata dia saat ditemui di balai desa setempat, Senin (9/3/2020).
Kendati perselingkuhan yang dilakukan Junarto masih sebatas dugaan, Pemerintah Desa Srigading memilih gerak cepat. “Persoalannya adalah pelanggaran etika. Ini tidak main-main,” ucap Wahyu.
Selain itu, kata dia, keluarga Junarto pun sudah menerima sanksi pemberhentian tersebut, bahkan mendukungnya agar Junarto tidak lagi menjabat sebagai pamong desa.
Junarto digerebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, Senin (3/2/2020) malam. Dia digerebek warga tengah berduaan bersama perempuan berinisial TR, 40, di Dusun Soge, Desa Srigading. Oleh warga, Junarto langsung disidang dan didenda Rp5 juta.
Menampik
Saat disidang oleh warga di rumah Kepala Dusun Soge, Junarto sempat mengakui tudingan itu. Akan tetapi Belakangan dia menampiknya. Dia mengaku sudah lama mengenal TR dan suaminya, bahkan sering berkomunikasi dengan suami TR dalam urusan bisnis.
Beberapa hari setelah kepergok warga, Junarto sebenarnya sudah berniat mengundurkan diri dari jabatannya menyusul kasus yang membelit dirinya.
Bahkan Junarto sempat menjelaskan bahwa Senin malam itu dia memang diminta datang oleh TR ke warung angkringan milik TR di Dusun Soge. Tetapi saat datang, angkringan tersebut sudah tutup dan dia pun diminta masuk ke dalam rumah kosong yang tidak jauh dari angkringan.
Menurut Juniarto, rumah itu sebenarnya bukan rumah kosong tetapi rumah milik saudara TR yang tengah diurus oleh TR. Saat masuk ke dalam rumah tersebut, dia juga mengaku kaget karena suami TR tidak ada di dalam dan kondisi penerangan juga remang-remang. Junarto bermaksud keluar lagi, namun diminta untuk tetap di dalam rumah karena ada yang ingin disampaikan oleh TR. “Baru omong-omongan tiba-tiba pintu digedor,” kata dia ketika itu.
Setelah melalui perdebatan panjang, Junarto diminta membuat surat pernyataan yang intinya pengakuan perbuatan selingkuh dan diminta membayar denda untuk kas dusun sebesar Rp5 juta, serta siap bertanggung jawab membiayai serta menyekolahkan anak anak TR jika hamil nanti.
Dia mengaku surat pernyataan itu ia buat karena tidak ingin memperpanjang masalah.
Suami TR diakuinya juga tidak ingin memperpanjangnya. Namun keesokan harinya ia kaget karena berita perselingkuhan menyebar kemana-mana bahkan ke media massa. Ia merasa nama baiknya dicemarkan lantaran perselingkuhan tersebut belum bisa dibuktikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.
Realisasi PBB Bantul 2026 telah mencapai Rp33 miliar. BPKPAD mengoptimalkan pembayaran melalui mobil pajak, Virtual Account, dan QRIS.
Pemilih logo HUT RI Ke-81 mencapai 42.151 orang. Pemerintah mengajak masyarakat terus berpartisipasi hingga polling berakhir.