Advertisement
Perubahan Desa Menjadi Kalurahan di Sleman Ditetapkan Setelah Pilkades
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah memiliki aturan perubahan Nomenklatur Kelembagaan Kecamatan/Desa di tingkat Kabupaten. Khusus untuk desa menjadi kalurahan akan dikukuhkan setelah pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman Budiharjo mengatakan perubahan nomenklatur untuk Desa tersebut sudah diatur dalam Perbup No.2.9/2020 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan. Perbup tersebut sekaligus mencabut Perbup lama No.46/2016 seiring adanya perubahan nomenklatur.
Advertisement
Dalam Perbup No.2.9/2020 jika jabatan lama terdapat kepala desa maka jabatan baru nanti disebut sebagai lurah. Adapun sekretaris desa diganti menjadi carik, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum diganti menjadi Kepala Urusan Tata Laksana, Kepala Urusan Keuangan diubah menjadi Kepala Urusan Danarta.
Untuk nama jabatan Kepala Urusan Perencanaan diubah menjadi Kepala Urusan Pangripta, Kepala Seksi Pemerintahan disebut Jagabaya, Kepala Seksi Kesejahteraan diganti Ulu-ulu, Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa. Adapun sebutan jabatan dukuh tidak ada perubahan.
Hanya saja, kata Budi, penerapan nomenklatur tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar akhir Maret ini. "Untuk sementara penyebutannya saat ini masih desa. Untuk penyebutan kalurahan setelah para kepala desa dikukuhkan oleh Gubernur DIY," kata Budi kepada Harian Jogja, Selasa (10/3/2020).
Dijelaskan Mantan Kepala Inspektorat Sleman ini, belum berubahnya nama nomenklatur tersebut dikarenakan saat ini Sleman menunggu selesainya pelaksanaan Pilkades. Maret ini terdapat 49 Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa. "Untuk perubahan nomenklatur dilakukan setelah penetapan kepala desa baru dilantik atau setelah Pilkades," katanya.
Terpisah, Pejabat Kepala Desa Purwomartani Kalasan Supardi mengatakan untuk wilayah Kawasan Peraturan Kalurahan sudah diajukan ke Pemkab. Setelah pengajuan disetujui tentu akan dibahas bersama BPD. Sebab perubahan nomenklatur tersebut juga berkonsekuensi dengan perubahan nama lainnya. Seperti blangko, stempel dan lainnya.
Perubahan tersebut hanya pada masalah nama-nama jabatan saja tetapi fungsi dan kewajiban yang dilakukan oleh para pamong masih sama. "Kalau kop surat akan diganti setelah penetapan atau pengukuhan kalurahan. Saat ini kami masih akan menggelar Pilkades," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
Advertisement
Advertisement