Besok Pilihan Lurah Serentak Digelar di 31 Kalurahan Gunungkidul, Ini Daftarnya
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Dua nelayan di Pantai Ngandong, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, merapikan jaring yang digunakan untuk menangkap ikan, Kamis (13/2/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul berkomitmen memberikan surat rekomendasi kepada nelayan agar dapat membeli BBM menggunakan jeriken. Meski demikian, para nelayan diminta tidak menyalahgunakan surat rekomendasi tersebut.
Kepala DKP Gunungkidul, Krisna Berlian, mengatakan surat rekomendasi diberikan kepada setiap nelayan sesuai dengan nama dan kartu anggota nelayan. Seorang nelayan hanya mendapatkan satu surat rekomendasi. Oleh karena itu, pemberian surat tersebut jangan salah digunakan karena rekomendasi diberikan untuk mempermudah nelayan membeli BBM.
“Jangan disalahgunakan. Rekomendasi diberikan hanya untuk membeli dan bukan digunakan untuk jual beli BBM. Pembelian dikhususkan untuk kebutuhan melaut dan lainnya,” kata Krisna kepada Harian Jogja, Rabu (11/3/2020).
Menurut dia, dalam permohonan nelayan harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab terhadap penggunaan surat rekomendasi. Apabila ada penyalahgunaan atau rekomenadasi digunakan orang lain, maka tanggung jawab berada pada pemilik seperti yang tertera dalam surat. “Harus digunakan dengan benar karena jika ada masalah, maka yang bertanggung jawab adalah nama yang tertera dalam surat rekomendasi,” katanya.
Selain surat pernyataan, dalam rekomendasi terdapat pembatasan jumlah pembelian. Setiap hari nelayan hanya boleh membeli BBM jenis pertalite sebanyak 20 liter. Dia mengakui kuota ini sudah mencukupi untuk bahan bakar melaut selama sehari. “Intinya kami siap memberikan rekomendasi tapi jangan disalahgunakan,” kata Krisna.
Dia menegaskan jajarannya terus mengawasi pemanfaatan surat rekomendasi untuk membeli BBM bagi nelayan. “Pengawasan pasti karena itu bagian dari tugas kami. Namun karena tenaga kami miliki tidak banyak, pengawasan tidak bisa dilakukan setiap hari,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto, mengakui adanya polemik terkait dengan kebijakan larangan pembelian pertalite menggunakan jeriken. Hal ini dirasakan memberatkan nelayan karena tak bisa mendapatkan BBM tersebut. “Sempat ganti menggunakan pertamax, tapi setelah nelayan mengurus rekomendasi ke DKP sudah bisa lagi beli pertalite menggunakan jeriken,” katanya.
Meski sudah mendapatkan fasilitas dari DKP, Rujimanto pun berharap agar kuota pembelian bisa ditambah dan tidak hanya 20 liter. Menurut dia, kuota ini sangat mepet karena setiap hari nelayan harus bolak balik ke SPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.