Advertisement
Muncikari Ditangkap Polisi, Begini Cara Dia Menjaring PSK
Advertisement
SLEMAN—Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Sleman menangkap seorang muncikari prostitusi online bernama Ismu Sundarto alias Nofan di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Sleman, Jumat (6/3/2020) lalu.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan dalam mencari PSK, tersangka biasanya mengiming-imingi calon korbannya yang kebanyakan berasal dari Wonosobo dan Banyumas, Jawa Tengah; Lampung; dan Madiun, Jawa Timur dengan gaji mencapai Rp1,5 juta. Akhirnya, korban pun tergiur dengan tawaran kerja dari tersangka.
Advertisement
Setelah korban tergiur dengan tawaran pelaku, korban dijebak dan ditawarkan menjadi seorang PSK dengan penghasilan Rp6 juta. "Awalnya IS mempromosikan lowongan pekerjaan di akun Facebook kepada korban sebagai ladies companion [LC] dan karyawan toko kerudung. Korban akhirnya tergiur kemudian menghubungi IS. Oleh IS korban dijemput, kemudian ditampung di salah satu hotel yang ada di wilayah Sleman," ucap dia, Kamis (12/3).
Biasanya, para admin yang dipekerjakan tersangka, menawarkan mencari pelanggan untuk para PSK melalui aplikasi obrolan MiChat. Oleh tersangka, para perempuan itu dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2 juta.
Kapolsek menjelaskan dari ketujuh wanita yang diciduk, empat di antaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan, tiga wanita lainnya bertugas sebagai admin yang mengurusi transaksi penjualan keempat PSK tersebut.
"Kami mendapatkan laporan dari warga jika di salah satu hotel yang ada di wilayah Sleman terjadi praktek prostitusi online, kesembilan pelaku ditangkap pukul 22.30 WIB," ujar Sudarno.
Dari empat PSK yang dijual oleh tersangka, dua orang bahkan di antaranya masih di bawah umur, begitu pula dengan satu dari tiga karyawannya yang bertugas mengurusi proses transaksi. "Perempuan yang dijadikan oleh IS sebagai PSK diantaranya inisial RN, RZ, RS, dan TN. Dua di antaranya masih di bawah umur, masing-masing umurnya 13 dan 16 tahun. Sedangkan tiga admin yang dipekerjakan oleh tersangka yakni TR, EK, dan AJ satu di antaranya, yang berinisial EK juga masih berusia 15 tahun," kata Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement