Advertisement

Muncikari Ditangkap Polisi, Begini Cara Dia Menjaring PSK

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 12 Maret 2020 - 15:37 WIB
Arief Junianto
Muncikari Ditangkap Polisi, Begini Cara Dia Menjaring PSK Ilustrasi. - Ist/Okezone

Advertisement

SLEMAN—Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Sleman menangkap seorang muncikari prostitusi online bernama Ismu Sundarto alias Nofan di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Sleman, Jumat (6/3/2020) lalu. 

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan dalam mencari PSK, tersangka biasanya mengiming-imingi calon korbannya  yang kebanyakan berasal dari Wonosobo dan Banyumas, Jawa Tengah; Lampung; dan Madiun, Jawa Timur dengan gaji mencapai Rp1,5 juta. Akhirnya, korban pun tergiur dengan tawaran kerja dari tersangka.

Advertisement

Setelah korban tergiur dengan tawaran pelaku, korban dijebak dan ditawarkan menjadi seorang PSK dengan penghasilan Rp6 juta. "Awalnya IS mempromosikan lowongan pekerjaan di akun Facebook kepada korban sebagai ladies companion [LC] dan karyawan toko kerudung. Korban akhirnya tergiur kemudian menghubungi IS. Oleh IS korban dijemput, kemudian ditampung di salah satu hotel yang ada di wilayah Sleman," ucap dia,  Kamis (12/3).

Biasanya, para admin yang dipekerjakan tersangka, menawarkan mencari pelanggan untuk para PSK melalui aplikasi obrolan MiChat. Oleh tersangka, para perempuan itu dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2 juta.

Kapolsek menjelaskan dari ketujuh wanita yang diciduk, empat di antaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan, tiga wanita lainnya bertugas sebagai admin yang mengurusi transaksi penjualan keempat PSK tersebut.

"Kami mendapatkan laporan dari warga jika di salah satu hotel yang ada di wilayah Sleman terjadi praktek prostitusi online, kesembilan pelaku ditangkap pukul 22.30 WIB," ujar Sudarno.

Dari empat PSK yang dijual oleh tersangka, dua orang bahkan di antaranya masih di bawah umur, begitu pula dengan satu dari tiga karyawannya yang bertugas mengurusi proses transaksi. "Perempuan yang dijadikan oleh IS sebagai PSK diantaranya inisial RN, RZ, RS, dan TN. Dua di antaranya masih di bawah umur, masing-masing umurnya 13 dan 16 tahun. Sedangkan tiga admin yang dipekerjakan oleh tersangka yakni TR, EK, dan AJ satu di antaranya, yang berinisial EK juga masih berusia 15 tahun," kata Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement