Advertisement

FH UII Minta Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Sunartono
Jum'at, 13 Maret 2020 - 08:47 WIB
Nina Atmasari
FH UII Minta Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Dekan FH UII (paling kanan) Abdul Jamil saat memberikan keterangan terkait omnibus law di Fakultas Hukum UII, Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, Kamis (12/3/2020). - Harian Jogja/Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena dinilai memiliki problem dalam prosedur. Selain itu RUU ini juga berpotensi merugikan hak-hak pekerja.

Dekan FH UII Abdul Jamil menjelaskan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap RUU Cipta kerja. Hasilnya, RUU tersebut memiliki problem prosedur pembentukan dan substansial yang cukup serius. Hal ini dapat menggiring RUU Cipta Kerja pada pertentangan secara konstitusional. “RUU Cipta Kerja ini juga berpotensi melanggar hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” katanya dalam siaran persnya, Kamis (12/3/2020).

Advertisement

Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika FH UII mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya pemerintah dan DPR lebih baik menyempurnakan undang-undang sektoral ketimbang undang-undang dengan metode omnibus law yang belum terbukti keberhasilannya di negara lain dan justru berpotensi merusak sistem perundangan di Indonesia.

“Kami minta untuk dihentikan pembahasannya. Kami akan terus mengawal pembahasan RUU ini, jika nanti sampai disahkan, kami akan menempuh jalan konstitusional untuk pembatalannya. Kami mengajak masyarakat dan mahasiswa, untuk senantiasa mengawasi kerja legislasi yang saat ini sedang berproses di DPR,” ujarnya.

Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Anang Zubaidy menambahkan RUU Cipta Kerja berpotensi merugikan hak-hak pekerja. Antara lain ketentuan upah minimum hanya di tingkat provinsi akan menimbulkan kecemburuan , terutama untuk provinsi yang pertumbuhan inflasinya berbeda antara satu kota dengan lainnya. Selain itu pengaturan upah dalam satuan waktu atau per jam dapat mendegradasi perlindungan upah. Serta dapat menimbulkan adanya migrasi buruh ke daerah dengan upah minimumnya tinggi karena kenaikan upah minimum tidak menyertakan inflasi.

“RUU ini juga memuluskan penggunaan tenaga kerja asing, karena pengguna TKA tidak perlu izin rencana penggunaannya dari pusat, termasuk untuk jenis pekerjaan, ini akan berpotensi investor asing membawa tenaga kerja dari negara asalnya,” katanya.

Ia mengkritik adanya ketidaksesuain antara judul dengan isi. Di mana pada bagian konsideran RUU Cipta kerja, maka substansinya adlaah memberikan berbagai kemudahan dan perlindungan investasi. Berbagai kemudahan itu seperti bidang perpajakan, amdal dan perizinan. “Ini kan tidak sinkron antara judul dengan isi dari RUU tersebut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement