Advertisement

BPJamsostek Cover Kecelakaan Kerja di Rumah Akibat Wabah Corona

Abdul Hamied Razak
Selasa, 17 Maret 2020 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BPJamsostek Cover Kecelakaan Kerja di Rumah Akibat Wabah Corona Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif saat berdiskusi dengan Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Pemda DIY Tri Mulyono usai sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Hotel Eastparc Jogja, Selasa (17/3/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pekerja yang bekerja di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona tidak perlu khawatir. Jika terjadi kecelakaan kerja di rumah, BPJamsostek tetap mengcover jaminan kecelakaan kerja.

Hal tersebut diutarakan Debuti Direktur Kebijakan Operasional Program (KOP) BPJamsostek Yasaruddin. Menurutnya, jika ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di rumah akibat wabah Corona, BPJamsostek tetap mencover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Advertisement

"Jadi kalau ada kecelakaan kerja, misalnya terpeleset di rumah tetap mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja, sama saat dia bekerja di Kantor," katanya saat sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Hotel Eastparc Jogja, Selasa (17/3/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif, Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Pemda DIY Tri Mulyono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Andung Prihadi Santosa.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan kenaikan manfaat yang tertuang dalam PP No.82/2019 merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya enam bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1.5 juta/orang/tahun selama maksimal delapan tahun, SMP Rp2 juta/orang/tahun selama maksimal tiga tahun, SMA Rp3 juta/orang/tahun selama maksimal tiga tahun, sedangkan Perguruan tinggi Rp12 juta/orang/tahun selama maksimal lima tahun.

Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin. "Dan masih banyak manfaat lainnya yang bertambah, baik Jaminan Kematian, program vokasi dan lainnya bos pekerja," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement