Advertisement
Bupati Sleman: Selama Masa Pandemi, Pelaku Usaha Jangan Sampai Timbun Barang
Ilustrasi pedagang beras. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melayangkan surat imbauan kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun bahan kebutuhan pokok selama masa pandemi Covid-19.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan imbauan tersebut dalam rangka untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Sleman. "Imbauan ditujukan kepada para pelaku usaha di antaranya pedagang, distributor, subdistributor, agen, subagen, serta pemilik gudang yang ada di Sleman," ujar Sri Purnomo, Senin (30/3/2020).
Advertisement
selain itu para pelaku usaha juga diminta untuk memperhatikan sejumlah hal, di antaranya terjaminnya ketersediaan stok barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya di pasaran dalam wilayah Sleman sangat dibutuhkan oleh semua pihak. "Demikian juga dengan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di pasaran yang juga sangat dibutuhkan oleh konsumen," kata Bupati.
Dia menambahkan jika ada yang melanggar ketentuan terkait dengan penimbunan bahan pokok, dijerat dengan Pasal 107 UU No.17/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar SMAN 5 Bandung Meninggal Diduga Tawuran di Cihampelas
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
- Sinergi TNI-Warga Srimulyo Bantul Sukses Bangun Jalan 541 Meter
- Pemkot Jogja Siapkan Penataan Fasad Toko di Malioboro
- Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
- Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement





