Advertisement
Bupati Sleman: Selama Masa Pandemi, Pelaku Usaha Jangan Sampai Timbun Barang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melayangkan surat imbauan kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun bahan kebutuhan pokok selama masa pandemi Covid-19.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan imbauan tersebut dalam rangka untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Sleman. "Imbauan ditujukan kepada para pelaku usaha di antaranya pedagang, distributor, subdistributor, agen, subagen, serta pemilik gudang yang ada di Sleman," ujar Sri Purnomo, Senin (30/3/2020).
Advertisement
selain itu para pelaku usaha juga diminta untuk memperhatikan sejumlah hal, di antaranya terjaminnya ketersediaan stok barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya di pasaran dalam wilayah Sleman sangat dibutuhkan oleh semua pihak. "Demikian juga dengan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di pasaran yang juga sangat dibutuhkan oleh konsumen," kata Bupati.
Dia menambahkan jika ada yang melanggar ketentuan terkait dengan penimbunan bahan pokok, dijerat dengan Pasal 107 UU No.17/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Reputasi Riza Chalid sebagai Trader Migas Jadi Kunci Kepercayaan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
- Uji SLHS Rampung, SPPG Margomulyo Siap Layani Makan Bergizi Gratis
- Buruh DIY Tuntut Upah Minimum Rp3,6 Juta pada 2026
- Calon Kadinkes dan Kadinsos Kulonprogo Ikuti Rangkaian Tes
- Wagub DIY: Paritrana Award 2025 Wujud Nyata Komitmen Lindungi Pekerja
Advertisement
Advertisement