Advertisement
Bupati Sleman: Selama Masa Pandemi, Pelaku Usaha Jangan Sampai Timbun Barang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melayangkan surat imbauan kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun bahan kebutuhan pokok selama masa pandemi Covid-19.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan imbauan tersebut dalam rangka untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Sleman. "Imbauan ditujukan kepada para pelaku usaha di antaranya pedagang, distributor, subdistributor, agen, subagen, serta pemilik gudang yang ada di Sleman," ujar Sri Purnomo, Senin (30/3/2020).
Advertisement
selain itu para pelaku usaha juga diminta untuk memperhatikan sejumlah hal, di antaranya terjaminnya ketersediaan stok barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya di pasaran dalam wilayah Sleman sangat dibutuhkan oleh semua pihak. "Demikian juga dengan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di pasaran yang juga sangat dibutuhkan oleh konsumen," kata Bupati.
Dia menambahkan jika ada yang melanggar ketentuan terkait dengan penimbunan bahan pokok, dijerat dengan Pasal 107 UU No.17/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement