Advertisement

Kulakan Premium dengan Tangki Modifikasi, Penjaja Bensin Eceran Diciduk Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 31 Maret 2020 - 01:47 WIB
Nina Atmasari
Kulakan Premium dengan Tangki Modifikasi, Penjaja Bensin Eceran Diciduk Polisi PLH Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan (kanan) menunjukkan tangki modifikasi yang digunakan pelaku untuk membeli premium dalam rilis kasus penyalahgunaan kendaraan di Mapolres Kulonprogo, Senin (30/3/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap warga Kapanewon Pengasih, berinisial DSY, 30, lantaran kedapatan kulakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU untuk dijual kembali kepada konsumen.

Untuk mengelabui petugas SPBU, DSY telah memodifikasi tangki bensin mobil Daihatsu Xenia miliknya agar bisa menampung premium dalam jumlah banyak. Aksi yang diketahui telah berlangsung dua bulan terakhir itu akhirnya terbongkar setelah personil Satreskrim Polres Kulonprogo mencurigai aktivitas DSY yang kerap bolak balik ke salah satu SPBU di wilayah Kapanewon Sentolo dalam waktu singkat.

Advertisement

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (28/3/2020), DSY ditangkap di kediamannya yang sekaligus digunakan untuk warung Pertamini di Dusun Klengen, Kalurahan Sendangsari Pengasih.

"Dari hasil penangkapan itu kami sita sejumlah barang bukti antara lain tangki modifikasi yang mampu menampung 200 liter bensin, pompa elektrik, 11 jeriken isi premium, dan satu unit mesin pertamini," ujar PLH Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan, Senin (30/3/2020).

Sudarmawan menerangkan, saat membeli BBM, pelaku berpindah-pindah SPBU. Karena setiap pembelian hanya dibatasi maksimal Rp100.000, DSY akan beberapa kali keluar masuk SPBU.

"Saat antri itulah, pelaku memindah premium dari tangki mobil ke tangki tambahan yang sudah didesaian di dalam mobil. Menggunakan saklar, premium ini dipindah ke dalam tangki tambahan," ucapnya.

Setelah memperoleh premium, DSY lantas menjualnya kepada konsumen di Pertamini miliknya. Setiap satu liter premium dijual dengan harga Rp8.500, jauh lebih tinggi dari harga kulakan Rp6.500 per liter.

Sudarmawan menerangkan untuk saat ini DSY berstatus saksi dan masih dalam pemeriksaan Polres Kulonprogo. Kepada DSY polisi menerapkan pasal 55 UU 22/2001 tentang Penyalahgunana Pengangkutan dan atau Kendaraan Niaga Minyak yang Disubsidi Pemerintah dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu DSY kepada petugas, mengaku membeli premium karena adanya permintaan dari konsumen. Untuk bisa memperoleh premium, ia menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Tangki tambahan ini dibuat oleh DSY sendiri. "Kebetulan banyak yang nanya premium, jadi ya saya nekat aja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement