Lanjutan Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Industri Semin Mulai Dikerjakan
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 27 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonosari bebas bersyarat. Puluhan warga binaan ini menjalani masa asimilasi di lingkungan rumah masing-masing.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas II B Wonosari, Ardiyana, mengatakan pemberian keringanan hukuman dengan memberikan kebijakan bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Covid-19.
Peraturan ini diperkuat dengan Keputusan Menkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
Menurut dia, di Lapas Kelas II B Wonosari terdapat 100 warga binaan. Meski demikian, tidak semua mendapatkan keringanan karena kebijakan tersebut hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 masa hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan. “Sudah ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Meski ada kebijakan pembebasan bersyarat, napi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengawasan melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul. “Jadi tidak serta merta dibiarkan, tetapi tetap diawasi,” katanya.
Disinggung mengenai proses asimilasi, Ardiyana mengatakan para napi menjalani di rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. “Lokasinya di rumah masing-masing. Yang memperoleh pembebasan bersyarat tidak hanya napi Gunungkidul, karena ada yang berasal dari Bantul maupun Kota Jogja,” kata dia.
Proses pemberian pembebasan bersyarat juga berlaku di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY. Kepala LPKA Kelas II DIY, Teguh Suroso, mengatakan ada tiga anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. “Mereka menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Bapas,” kata Teguh. Asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan LPKA. “Selama asimilasi orang tua anak binaan wajib lapor melalui video call,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
Persija Jakarta menang 2-1 atas Persib Bandung. Ivan Mamut mencetak gol kemenangan pada menit 90+4 dalam duel di GBK.
PSS Sleman kalah 1-3 dari Madura United di BRI Liga 1. Meski menguasai bola 59 persen dan melepas 19 tembakan, PSS tetap tumbang.
Bagnaia kembali gagal menembus Q2 MotoGP San Marino 2026. Ia harus melewati Q1 untuk keempat kalinya secara beruntun.
Tablet bekas Galaxy Tab dan iPad masih menarik untuk dibeli. Cek keunggulan, dukungan software, baterai, dan hal yang wajib diperiksa.
Marc Marquez menjadi yang tercepat di FP2 MotoGP San Marino 2026 setelah bangkit dari posisi kedelapan dan mencatat 1:31,040