Advertisement
Puluhan Napi Lapas Kelas II B Wonosari Bebas Bersyarat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 27 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonosari bebas bersyarat. Puluhan warga binaan ini menjalani masa asimilasi di lingkungan rumah masing-masing.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas II B Wonosari, Ardiyana, mengatakan pemberian keringanan hukuman dengan memberikan kebijakan bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Covid-19.
Advertisement
Peraturan ini diperkuat dengan Keputusan Menkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
Menurut dia, di Lapas Kelas II B Wonosari terdapat 100 warga binaan. Meski demikian, tidak semua mendapatkan keringanan karena kebijakan tersebut hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 masa hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan. “Sudah ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Meski ada kebijakan pembebasan bersyarat, napi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengawasan melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul. “Jadi tidak serta merta dibiarkan, tetapi tetap diawasi,” katanya.
Disinggung mengenai proses asimilasi, Ardiyana mengatakan para napi menjalani di rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. “Lokasinya di rumah masing-masing. Yang memperoleh pembebasan bersyarat tidak hanya napi Gunungkidul, karena ada yang berasal dari Bantul maupun Kota Jogja,” kata dia.
Proses pemberian pembebasan bersyarat juga berlaku di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY. Kepala LPKA Kelas II DIY, Teguh Suroso, mengatakan ada tiga anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. “Mereka menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Bapas,” kata Teguh. Asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan LPKA. “Selama asimilasi orang tua anak binaan wajib lapor melalui video call,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia Segera Terealisasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sudah 300 Ribu Eksemplar Buku Terjual di BBW Books Jogja 2025, Masih Ada Waktu 3 Hari
- Bandara Adisutjipto Ramai Lagi, Kini Giliran FlyJaya Membuka Rute Jogja-Halim
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
- Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
- Dukung Pendidikan dan Industri Ramah Lingkungan, KA Bandara Raih Penghargaan
Advertisement
Advertisement