Advertisement
Sisi Lain Corona, Kriminalitas di Jogja Menurun Drastis

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kepolisian Daerah (Polda) DIY menganalisa jumlah kasus kejahatan di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di wilayah DIY. Hasilnya, kasus kejahatan di wilayah DIY mengalami tren penurunan pasca ditetapkannya masa tanggap darurat oleh pemerintah provinsi DIY sejak tanggal 20 Maret 2020 lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang terjadi di wilayah DIY cenderung mengalami penurunan pasca ditetapkannya masa tanggap darurat Covid-19 di wilayah DIY 20 Maret lalu oleh Sri Sultan HB X.
Advertisement
"Sehingga Polda DIY mencoba untuk mengevaluasi gangguan Kamtibmas sebelum dan sesudah masa tanggap darurat covid-19. Kami lakukan evaluasi yang dilakukan pada 10 sampai 20 Maret dan periode 21 sampai dengan 31 Maret. Pembatasannya dimulai sejak ditetapkannya masa tanggap darurat covid-19 di DIY yakni pada 20 Maret 2020," ujar Yuliyanto Jumat, (3/4/2020).
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh jawatannya, sebelum 20 Maret periode 10 sampai dengan 20 Maret 2020 jumlah kejahatan secara umum ada 231 kasus. Sedangkan, setelah tanggal 20 yakni periode tanggal 21 sampai dengan 31 Maret 2020 ada 104 kasus.
"Total jumlah kasus tersebut berdasarkan kasus laporan polisi yang masuk ke Polda DIY maupun ke Polres yang ada di wilayah hukum Polda DIY. Hasilnya, terjadi penurunan kejahatan atau penurunan laporan polisi yang masuk ke Polda DIY maupun ke Polres," ungkap mantan Kapolres Sleman ini.
Lebih lanjut, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah DIY juga mengalami penurunan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Polda DIY, antara tanggal 10 sampai dengan 20 Maret ada 98 kejadian. Sedangkan, setelah tanggal 20 Maret selama 10 hari yakni periode tanggal 21 sampai 31 Maret 2020 ada 36 kejadian.
"Korban meninggalnya sama yakni ada empat orang meninggal dunia di masing-masing periode. Tentu, dengan kasus yang berkurang kerugian material juga mengalami penurunan yakni sebelum tanggal 20 selama 10 hari mencapai 59 juta setelah itu kerugian material ada Rp16 juta selama kurun waktu 21 sampai denvan 31 Maret 2020," terangnya.
Adapun, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan. Untuk periode 10 sampai dengan 20 Maret 2020 jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan penilangan ada 163 perkara. Sedangkan, untuk periode 21 sampai dengan 31 Maret ada 14 perkara yang dilakukan tindakan penilangan.
"Pelanggaran lalu lintas ini tentunya dengan dilakukan penindakan tilang. Kalau pelanggaran lalu lintas pastinya ada, namun kami memang mengurangi frekuensi penilangan kalau tidak benar-benar yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan maka untuk sementara tidak dilakukan penilangan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Maksimalkan Produksi Dalam Negeri, Impor Singkong Bakal Dikenakan Bea Masuk Tinggi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Lempuyangan, Juru Bicara Warga Satu Rumah Sengketa Minta PT KAI Daop 6 Kantongi Surat Eksekusi
- Ubur-Ubur Mulai Jarang Terlihat di Pantai Gunungkidul, Pengunjung Tetap Diminta Waspada
- Jumlah Anak Tidak Sekolah Usia SMA di Kulonprogo Mencapai 329, Ini yang Akan Dilakukan Balai Dikmen
- Optimalisasi Penggunaan SIM Linmas Terus Didorong
- Pemkot Jogja Siagakan Armada dan Tambahan Personel Atasi Sampah di Masa Liburan
Advertisement
Advertisement