Advertisement

Pilkada 2020 Diundur, Badan Ad Hoc Dinonaktifkan Sementara

David Kurniawan
Jum'at, 03 April 2020 - 21:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pilkada 2020 Diundur, Badan Ad Hoc Dinonaktifkan Sementara ilustrasi. - dok

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan ad hoc pilkada yang terdiri dari Panwascam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Pengawas Pemilu Desa dinonaktifkan sementara waktu. Keputusan ini diambil sesuai dengan kebijakan penghentian tahapan dalam pilkada.

Tindak lanjut dari penghentian ini, Bawaslu Gunungkidul menonktifkan seluruh anggota panwascam dan pengawas tingkat desa untuk Pilkada 2020. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI No.0255/K.Bawaslu/TU.00.00/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa.

Advertisement

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari, mengatakan penghentian sementara panwascam dan pengawas desa sudah dilakukan sejak Rabu (1/4). “Kami tidak asal ambil kebijakan karena keputusan menonaktifkan juga berdasarkan sudat edaran dari Bawaslu RI,” kata Rini, Jumat (3/4/2020).

Dengan adanya penundaan tahapan pilkada, praktis pengawasan juga berhenti. Terlebih lagi tugas tim ad hoc yang terdiri dari panwascam dan pengawas pemilu desa berbasis kinerja sehingga saat ada penghentian maka tugas pengawasan ikut berhenti. “Konsekuensinya selama nonaktif honor tidak bisa dicairkan,” katanya.

Rini menjelaskan petugas yang dinonaktifkan meliputi anggota panwascam sebanyak 54 orang dan pengawas pemilu desa sebanyak 144 orang. Hal sama juga dilakukan sekretariat panwascam yang berjumlah lima orang di setiap kecamatan.

“Diaktifkan lagi saat ada petunjuk resmi dari Bawaslu RI. Untuk waktunya kami masih menunggu perkembangan situasi nasional terkait dengan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan kepastian penundaan pilkada masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI, karena penundaan harus dilakukan dengan mengubah undang-undang tentang pilkada, baik melalui revisi maupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Disinggung mengenai tahapan Hani mengakui sudah menyelesaikan verifikasi administrasi untuk bakal calon perseorangan. Namun tahapan belum bisa dilanjutkan karena adanya kebijakan penghentian tahapan pilkada. Dampak dari penghentian ini KPU juga menonaktifkan sementara anggota PPK di setiap kecamatan. “Sudah kami hentikan sejak 1 April,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement