Advertisement

Pengajuan Restrukturisasi Kredit Bank Pasar Kulonprogo Capai 30 Miliar

Catur Dwi Janati
Kamis, 16 April 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Pengajuan Restrukturisasi Kredit Bank Pasar Kulonprogo Capai 30 Miliar Foto ilustrasi - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Dampak pandemi begitu dirasakan terutama oleh sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Langkah cepat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeluarkan POJK Stimulus Dampak Covid-19 yang diharapkan membantu warga terdampak tak terkecuali pekerja informal dan UMKM di Kulonprogo.

Advertisement

Kepala Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, mengatakan saat ini banyak sektor informal seperti ojek online maupun pedagang yang mengalami penurunan pemasukan yang cukup banyak. Oleh karenanya melalui POJK Stimulus Dampak Covid-19 debitur dapat mengajukan restrukturisasi kepada kreditur.

"Selanjutnya kreditur akan mencari skema yang pas terhadap debitur yang terdampak Covid-19" jelas Parjiman ditemui pada (15/4/2020).

Ada banyak restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang bisa diberikan kepada debitur. Beberapa diantaranya yakni restrukturisasi berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran, dan pengurangan tunggakan pokok.

"Hingga kini kami sudah menerima beberapa laporan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait beberapa debiturnya yang telah direstrukturisasi," ujarnya.

Parjiman mengatakan saat ini ada ribuan pekerja sektor informal dan UMKM yang terdampak. Dia menambahkan jika untuk restrukturisasi ini plafonnya tidak dibatasi, namun difokuskan untuk UMKM dengan plafon 10 miliar ke bawah.

"Tapi utamanya kita tujukan kepada usaha-usaha kepada UMKM dan pekerja sektor informal yang kerjanya sifatnya harian karena dampaknya sangat terasa bagi mereka," ujarnya.

Direktur Utama PD. BPR Bank Pasar Kulonprogo, Joko Purnomo mengatakan hingga saat ini telah menerima banyak pengajuan restrukturisasi debitur. Joko menjelaskan restrukturisasi khusus diberikan untuk kredit modal kerja dan kredit produktif untuk usaha UMKM.

Selanjutnya para debitur yang mengajukan restrukturisasi akan diverifikasi apakah layak atau tidak mendapatkan keringanan. "Kami akan mengevaluasi kondisi debitur seberapa terdampak kondisi debitur oleh Covid-19," ucapnya.

Joko mengatakan saat ini pengajuan restrukturisasi pada PD. BPR Bank Pasar Kulonprogo sudah mencapai angka 30 miliar. Beberapa debitur mendapatkan restrukturisasi dengan skema perpanjangan jangka waktu pembayaran.

Namun beberapa debitur yang memang kesulitan dan sangat terdampak membayar cicilan diberikan skema penurunan suku bunga. "Karena kondisi setiap debitur berbeda, skema restrukturisasi disesuaikan dengan kondisi debitur," jelasnya.

Selain itu Joko mengimbau kepada masyarakat yang memang tidak terdampak seperti pegawai yang digaji secara bulanan diharapkan tidak mengajukan restrukturisasi dan membayar angsuran sesuai perjanjian.

"Imbauan itu penting karena kami tetap harus membayar bunga tabungan atau deposito dari nasabah ditengah pandemi yang mengakibatkan banyak debitur yang harus menerima restrukturisasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement