Advertisement
Tak Ada Potongan, Dana Desa Bisa untuk Program BLT

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada kebijakan untuk pengurangan dana desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, kebijakan yang muncul hanya sebatas program dari kegiatan padat karya menjadi bantuan langsung tunai bagi warga terdampak Covid-19.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, mengatakan adanya pandemi Corona ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk memangkas dana transfer hingga refocusing kegiatan di daerah. Meski demikian, Saptoyo memastikan untuk dana desa terhindar dari pemotongan.
Advertisement
Pemdes hanya diinstruksikan untuk menggeser dana yang sedianya untuk program padat karya untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga terdampak. Adapun besaran alokasi dana desa masih sama dengan perencanaan untuk kegiatan di 2020. “Hingga sekarang tidak ada instruksi pemotongan anggaran dana desa,” kata Saptoyo kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Menurut dia, untuk pergeseran program dalam kegiatan dana desa diurusi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD). “Yang jelas pergeseran merupakan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Corona yang ditetapkan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Di tingkat kabupaten Pemkab telah menyisir dan menggeser sejumlah anggaran guna penanganan Corona. Hingga saat ini sudah ada dua tahap pergeseran mata anggaran yang nominalnya mencapai puluhan miliar rupiah. “Tahap pertama difokuskan untuk penanganan kesehatan di Dinas Kesehatan dan RSUD Wonosari, untuk tahap kedua untuk penanganan dampak di sektor ekonomi, sosial dan persiapan rumah sakit darurat di Saptosari,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan untuk dana desa tidak ada pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.6/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal No.11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Di dalam peraturan ini ada program penanganan Covid-19 melalui anggaran dana desa. Adapun program tersebut merupakan pemberian bantuan langsung tunai kepada masyarakat terdampak. “Kami masih menyusun peraturan bupati sebagai turunan dan petunjuk teknis untuk pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Disingung mengenai mekanisme penyaluran, Subiyantoro belum bisa mengungkapkan secara rinci karena masih dibahas. “Yang jelas bantuan nominalnya Rp600.000 diberikan selama tiga bulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement