Advertisement

Penyaluran Jadup dan BLT di Sleman Terkendala Data

Abdul Hamied Razak
Kamis, 23 April 2020 - 05:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penyaluran Jadup dan BLT di Sleman Terkendala Data Ilustrasi BPNT. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Rencana penyaluran bantuan jaminan hidup (Jadup) bagi masyarakat miskin dan terdampak Covid-19, masih menunggu sinkronisasi data penerima by name by address. Hal ini dilakukan agar penerima bantuan tidak tumpang tindih.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman Eko Suhargono mengatakan perubahan-perubahan aturan penyaluran bantuan Jadup bagi warga berdampak pada perlunya sinkronisasi data penerima bantuan. Pemkab saat ini masih menunggu kelengkapan data penerima Jadup yang disampaikan oleh masing-masing desa.

Advertisement

"Data yang diserahkan desa kami screening lagi apakah sesuai dengan data warga miskin dan yang rentan miskin," katanya, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskan Eko, jumlah penerima bantuan Jadup berubah-ubah. Jika sebelumnya Pemda DIY akan menanggung sekitar 76.000 KK penerima, kekinian angkanya berubah menjadi sekitar 41.000 KK. Selebihnya, sekitar 35.000 KK menjadi tanggungjawab masing-masing kabupaten/kota. Dari sekitar 35.000 KK tersebut, Pemkab Sleman kebagian sekitar 12.000 KK.

Jika Pemerintah Pusat memberikan bantuan bagi warga terdampak Covid-19 melalui program PKH dan BPNT sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Pemda DIY memberikan bantuan Jadup berdasarkan DTKS di luar penerima program PKH dan BPNT.
Pemkab Sleman, katanya, mendapat jatah pembagian di luar data bantuan jadup yang diberikan oleh Pemda DIY.

"Kami di Sleman memberikan dana bantuan di luar data Pusat dan Pemda DIY. Tentunya jumlah dan nominalnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran," katanya.

Sementara Desa, memberikan bantuan langsung tunai (BLT) melalui Dana Desa di luar data Pemkab, Pemda dan Pusat. Itupun disesuaikan dengan 14 kriteria yang ditetapkan agar tidak bantuan tidak tumpang tindih. Bantuan bisa diberikan kepada warga miskin yang belum terdata, kehilangan pekerjaan dan hanya menerima penghasilan sehari-hari tetapi kehilangan pekerjaan (jobless) akibat pandemi Covid-19. "Hanya saja penggunaan dana Jadup ini harus sesuai dengan peraturan. Nah ini datanya harus singkron agar penerima tidak tumpang tindih," katanya.

Dijelaskan Eko, data-data penerima Jadup yang disampaikan desa dilakukan secara berjenjang. Mulai dari RT/RW ke Desa, Desa ke Kabupaten hingga ke Pusat. Agar data-data penerima by name by address sesuai fakta, katanya, maka data yang disampaikan RT/RW disertakan dengan surat pernyataan jika data penerima Jadup yang disampaikan sesuai fakta.

"Ini untuk meminimalisir double data penerima. Kami di Dinsos juga melakukan screening. Kami berharap data penerima jadup benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum seluruh desa menyerahkan data-data jumlah penerima jadup. Agar data dari desa bisa segera masuk ke Pemkab, Dinsos akan memberikan waktu bagi desa yang belum menyerahkan data untuk segera menyerahkan. "Sebelum data kami kunci. Harusnya hari ini diserahkan. Jelas kami kunci agar penyaluran Jadup bisa segera dilakukan," katanya.

Terpisah, Kepala Desa Candibinangun Pakem Sismantoro mengatakan kriteria BLT Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian untuk penerima Jadup sangat sulit. Baginya untuk memenuhi minimal sembilan kriteria dari 14 kriteria yang ditentunan sulit dipenuhi. "Itu ibarat kami disuruh mengayak pasir dengan ayakan kelapa," katanya.

Pihaknya masih menunggu hasil musyawarah desa (Musdes) terkait siapa saja yang berhak menerima BLT sesuai kriteria tersebut. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemkab untuk ditetapkan. "Kami komunikasikan di group kades, sama saja, semua kesulitan menentukan sesuai kriteria," katanya.

Sekretaris Desa Tridadi Johan Enry Kurniawan menjelaskan, penerima BLT Dana Desa Rp600.000 perbulan terdiri dari kelompok miskin yang belum mendapatkan PKH dan bantuan dari Pemda DIY dan Pemkab Sleman. Penerima BLT juga mereka yang kehilangan mata pencaharian yang miskin mendadak karena situasi Covid-19.

Persoalannya, kata Johan, desa-desa di Sleman sangat kesulitan untuk menemukan 14 kriteria warga miskin yang ditetapkan Kemendes PDTT agar menerima BLT Dana Desa. Misalnya warga miskin yang rumahnya masih menggunakan lantai tanah, memasak menggunakan kayu bakar, penerangan tanpa listrik, atau tidak sanggup berobat ke Puskesmas.

"Kami hanya bisa mencari sembilan kriteria dari 14 kriteria warga miskin yang ditentukan Kemendes," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Sidokarto Godean, Istiyarto Agus Sutaryo. Menurutnya, jika dilihat secara nyata 14 kriteria warga miskin sesuai aturan Kemendes di desanya sedikit sekali. "Dan mungkin sulit untuk menilai yang sesuai kriteria saya lihat mungkin hanya tiga kriteria warga miskin penerima BLT saja yang masih ada," katanya.

Menurutnya, bagi orang yang memiliki sepeda motor, TV, lantai rumah keramik, pasang listik sudah tidak masuk kriteria sebagai warga miskin. Hal tersebut yang menyulitkan Pemdes menyakurkan BLT Dana Desa jika 14 kriteria warga miskin harus dipenuhi.

Dia mengusulkan agar BLT Dana Desa disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 yang benar-benar terdampak dan membutuhkan bantuan. "Misalnya mereka yang terkena PHK, dirumahkan, dan punya kartu miskin/tidak punya kartu miskin tapi memang miskin karena tidak tercover, yang diluar penerima PKH dan BPNT," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement