Advertisement

Kantor Imigrasi Kesulitan Lacak WNA Pemegang Izin Tinggal Kedaluwarsa

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 23 April 2020 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Kantor Imigrasi Kesulitan Lacak WNA Pemegang Izin Tinggal Kedaluwarsa Ilustrasi WNA. - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyatakan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah DIY sementara dihentikan. Sayangnya, Kantor Imigrasi kesulitan mendata WNA pemegang izin tinggal kunjungan termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang masa berlakunya telah usai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Yusuf Umardani mengatakan bagi WNA pemegang izin tinggal kunjungan dan masa berlakunya sudah habis dan harus pulang ke negara asalnya tidak dikenakan denda lantaran melebihi izin tinggal atau overstay.

Advertisement

"WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya," ujar Yusuf, Kamis (23/4/2020).

Aturan tersebut didasarkan kepada Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia. Aturan tersebut juga diperuntukkan bagi pemberian kemudahan kepada WNA yang sudah terlanjur berada di DIY atau di Indonesia sebelum masa pandemi Covid-19.

"Kemudian, bagi WNA pemegang izin tinggal kunjungan [termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival] yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya atau istilahnya diputihkan," ujar dia.

Kendati begitu, instansinya kesulitan mendata WNA pemegang izin tinggal kunjungan termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya di wilayah DIY. Pasalnya WNA tersebut kebanyakan berasal dari luar wilayah DIY.

"Jadi kami berikan kemudahan bagi yang sudah terlanjur di sini [DIY]. Jumlah terdata yang ada sekarang ini kami belum tahu pasti, karena kebanyakan yang pemegang visa kunjungan di DIY adalah merupakan WNA yang berasal dari luar DIY dan menjadikan DIY sebagai second destination. Bisa jadi pertama di Bali, Jakarta atau Surabaya baru ke Jogja," kata dia.

Adapun, asal WNA tersebut bervariasi. Mulai dari Eropa, Australia, dan Amerika. Termasuk dari Asia Timur, Timur Tengah dan Afrika. Kehadiran mereka di DIY, menurut Yusuf, akan mudah didata ketika ada kerja sama yang baik antara instansinya, Pemda DIY, dan masyarakat.

"Kalau jumlah kedatangan maupun keberadaan yang sudah melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI sekitar 200 lebih WNA yang ada di DIY. Bisa terkontrol apabila ada kerjasama dengan Pemda dan masyarakat yang menginformasikan kepada kami dimana para WNA tersebut berada," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement