Advertisement
Kantor Imigrasi Kesulitan Lacak WNA Pemegang Izin Tinggal Kedaluwarsa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyatakan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah DIY sementara dihentikan. Sayangnya, Kantor Imigrasi kesulitan mendata WNA pemegang izin tinggal kunjungan termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang masa berlakunya telah usai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Yusuf Umardani mengatakan bagi WNA pemegang izin tinggal kunjungan dan masa berlakunya sudah habis dan harus pulang ke negara asalnya tidak dikenakan denda lantaran melebihi izin tinggal atau overstay.
Advertisement
"WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya," ujar Yusuf, Kamis (23/4/2020).
Aturan tersebut didasarkan kepada Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia. Aturan tersebut juga diperuntukkan bagi pemberian kemudahan kepada WNA yang sudah terlanjur berada di DIY atau di Indonesia sebelum masa pandemi Covid-19.
"Kemudian, bagi WNA pemegang izin tinggal kunjungan [termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival] yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya atau istilahnya diputihkan," ujar dia.
Kendati begitu, instansinya kesulitan mendata WNA pemegang izin tinggal kunjungan termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya di wilayah DIY. Pasalnya WNA tersebut kebanyakan berasal dari luar wilayah DIY.
"Jadi kami berikan kemudahan bagi yang sudah terlanjur di sini [DIY]. Jumlah terdata yang ada sekarang ini kami belum tahu pasti, karena kebanyakan yang pemegang visa kunjungan di DIY adalah merupakan WNA yang berasal dari luar DIY dan menjadikan DIY sebagai second destination. Bisa jadi pertama di Bali, Jakarta atau Surabaya baru ke Jogja," kata dia.
Adapun, asal WNA tersebut bervariasi. Mulai dari Eropa, Australia, dan Amerika. Termasuk dari Asia Timur, Timur Tengah dan Afrika. Kehadiran mereka di DIY, menurut Yusuf, akan mudah didata ketika ada kerja sama yang baik antara instansinya, Pemda DIY, dan masyarakat.
"Kalau jumlah kedatangan maupun keberadaan yang sudah melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI sekitar 200 lebih WNA yang ada di DIY. Bisa terkontrol apabila ada kerjasama dengan Pemda dan masyarakat yang menginformasikan kepada kami dimana para WNA tersebut berada," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement