Advertisement
Satpol PP Kian Gencar Razia Jelang Berbuka Puasa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul serta TNI-Polri kian gencar meningkatkan patroli setiap sore atau jelang berbuka puasa selama Ramadan. Peningkatan patroli ini karena disinyalir pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 meningkat pada sore dan malam hari.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan tim gabungan selama ini sudah berpatroli pada siang dan malam hari sejak masa tanggap darurat Covid-19 diberlakukan pada Maret lalu. Pelanggaran kerumunan di lokasi-lokasi tongkrongan juga kerap dibubarkan, tetapi sejak memasuki Ramadan, indikasi pelanggaran dalam bentuk kerumunan kini banyak ditemukan pada sore hari.
Advertisement
“Sore hari kami tingkatkan patroli gabungan di mana mulai banyak aktivitas masyarakat, kami akan patroli pukul 15.30 WIB sampai selesai,” kata Yulius, saat dihubungi Minggu (26/4/2020).
Yulius mngatakan terjadinya kerumunan itu salah satunya terjadi di depan Pasar Bantul, dan beberapa tempat kuliner di sejumlah kecamatan. Pihaknya juga mendapat pengaduan terkait dengan masih adanya kerumunan tersebut.
Selain kerumunan di pasar yang menjajakan takjil atau makanan khas berbuka puasa, Satpol PP juga masih menemukan adanya masjid yang menggelar salat tarawih berjemaah dalam jumlah besar.
“Masih ada beberapa di tempat-tempat tertentu, pembeli belum pakai masker, ketika membeli untuk kesiapan buka puasa ada kerumunan baik di wilayah kota dan di beberapa kecamatan di tempat tertentu,” kata Yulius.
Dia berharap masyarakat dapat memahami kondisi saat ini masih pandemi sehingga masyarakat diminta untuk tetap di rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, jika harus keluar rumah maka harus mengenakan masker, menjauhi kerumunan, dan menjaga jarak atau physical distancing.
Dinasnya juga tidak segan-segan mengingatkan melalui patroli dengan pengeras suara kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan memakai masker demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sejauh ini memang tidak ada sanksi khusus bagi pelanggar. “Sejauh ini kalau kami ingatkan mereka paham tidak ada pertentangan. Tapi kalau ada yang menentang nanti bisa terkena pasal melawan petugas,” kata Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement