Advertisement
19.860 KK di Bantul Bakal Dapat BLT Dana Desa, Total Rp35,7 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan semua desa di Bantul telah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa untuk keluarga yang terdampak akibat pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Total dana yang disiapkan sebesar Rp35,7 miliar untuk 19.860 kepala keluarga (KK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan dana Rp35,7 miliar atau tepatnya Rp35.748.000.000 tersebut merupakan akumulasi dari 75 desa yang ada di Bantul. Anggaran tersebut diambil dari dana desa 30% untuk pemerintah desa yang mendapat alokasi dana desanya antara Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar dan 35% untuk yang dana desanya lebih dari Rp1,2 miliar.
Advertisement
Berdasarkan penghitungannya ada 21 desa yang mengalokasikan dana desa 30% dan 53 desa yang mengalokasikan dana desa 35%. “Terkumpulah dana sebagaimana yang sudah disampaikan, yakni Rp35.748.000.000,” kata Helmi, Kamis (30/4/2020).
Helmi mengatakan alokasi dana desa untuk BLT sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Desa tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid 19. Selain untuk BLT, dana desa juga bisa untuk pengadaa rumah karantina, operasional Gugus Tugas Covid tingkat desa sampai pedukuhan, pengadaan disinfektan dan handsanitizer, serta sarana cuci tangan.
Sementara untuk BLT yang sudah teranggarkan Rp35,7 miliar untuk 19.860 yang tersebar di 75 desa dengan besaran BLT Rp600.000 per bulan per KK dan diberikan selama tiga bulan sejak April-Juni. Namun dikarenakan April masih proses pendataan sehingga BLT baru bisa disalurkan pada Mei mendatang, sehingga jatah BLT April bisa dicairkan pada Mei.
Untuk data penerima BLT, kata Helmi, merupakan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial (Kemensos).
Mereka yang belum menerima bantuan baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Kartu Prakerja. Namun demikian, jika DTKS tersebut dirasa tidak sesuai dengan kriteria warga miskin, maka pemerintah desa bisa mengganti data dengan yang lebih berhak.
“Pemdes juga punya kesempatan melakukan pencermatan yang benar-benar miskin agar mendapatkan BLT di luar DTKS, karena pemdes juga punya kewenangan pendataan. Mekanismenya dengan Musyawarah Desa untuk nentukan by name by adress ada keluarga yang akan diberikan BLT. Hasil Musdes dibuat Berita Acara, ditanda tangani, kemudian dimirim ke kecamatan. Data by name by adress mereka yang disahkan oleh camat atasnama bupati,” papar Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement