Advertisement
Kebijakan DLHK DIY soal Rekomendasi Truk Sampah Diminta Dikaji Ulang

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Paguyuban pengusaha angkutan sampah swasta yang tergabung dalam wadah Eker-Eker Golek Menir meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mengkaji ulang soal kendaraan yang diperbolehkan mengangkut sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.
Pasalnya dengan hanya diperbolehkannya armada pengangkut sampah hidrolis ke lokasi pengelolaan sampah tersebut per 1 Mei telah membuat kerugian cukup besar ke anggota paguyuban Eker-eker Golek Menir. “Kami ingin kebijakan tersebut dikaji ulang. Sebab, ini sangat memberatkan anggota kami,” kata Sekretaris Paguyuban Eker-eker Golek Menir, Sapta Wijaya, Selasa (5/5/2020).
Advertisement
Sejak pemberlakuan kebijakan armada hidrolis, imbuh dia, anggotanya harus membuat pelimbangan atau tempat pemindahan sampah dari armada manual ke hidrolis. Sementara di sisi lain, banyak anggota paguyuban yang tidak memiliki armada hidrolis selama ini menjadi tulang punggung pengambilan sampah.
Jika harus memenuhi syarat yang ada, Sapta mengaku para anggotanya dihadapkan kepada minimnya modal yang dimiliki. “Apalagi untuk anggota yang baru masuk. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah bersikap bijak dengan kondisi saat ini,” ucap Sapta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
Advertisement
Advertisement