Advertisement

PANDEMI COVID-19: Mahasiswa UIN Suka Jogja Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah

Lajeng Padmaratri
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
PANDEMI COVID-19: Mahasiswa UIN Suka Jogja Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah Logo UIN Sunan Kalijaga Jogja. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Jogja akan tetap membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin mengajukan banding keringanan besaran uang kuliah tunggal (UKT) meskipun Kementerian Agama membatalkan kebijakan potongan UKT.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) merilis kebijakan lewat surat bernomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tertanggal 6 April 2020 yang menyebutkan mahasiswa diploma, S1, S2, dan S3 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mendapatkan diskon 10% pada semester ganjil tahun 2020/2021. Namun, kebijakan itu dibatalkan oleh Kemenag sendiri melalui surat tanggal 20 April 2020 bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 lantaran adanya perubahan postur anggaran 2020 tentang langkah-langkah penyesuaian belanja kementerian/lembaga.

Advertisement

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dan Kerjasama UIN Suka Jogja, Waryono menjelaskan tanpa menunggu momentum pandemi seperti saat ini, setiap mahasiswa UIN Suka Jogja diberi kesempatan untuk mengajukan banding keringanan UKT ketika situasi keluarga berubah. "Misalnya kalau orang tua/wali pegawai negeri, berubah dari belum pensiun menjadi pensiun. Terlebih sekarang terdampak ekonomi karena corona," kata Waryono ketika dihubungi Harianjogja.com pada Rabu (13/5/2020).

Mekanisme pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa itu dikatakannya sudah ada sejak lama. Menurutnya, model ini kemudian ditiru oleh sejumlah PTKIN lain, terutama karena kebijakan diskon UKT 10% dari Kemenag tidak jadi diberlakukan.

Pengajuan banding UKT di UIN Suka Jogja akan dibuka untuk pembayaran semester ganjil. Menurut Waryono, pembayaran semester ganjil akan sampai bulan Juli, sehingga ia mengimbau mahasiswa yang akan mengajukan banding bisa mencermati kalender pembayaran dan dilakukan sebelum masa pembayaran ditutup.

Proses pengajuan ini harus dilakukan oleh orang tua/wali atau pihak yang menanggung biaya kuliah mahasiswa tersebut dengan menyertakan bukti administratif bahwa ada perubahan situasi pada keluarga, seperti slip gaji. Berkas ini kemudian diajukan melalui fakultas masing-masing secara daring kemudian menunggu rekomendasi dekanat untuk diajukan ke rektorat.

Waryono menuturkan selain membuka peluang pengajuan keringanan ini, mahasiswa UIN Suka Jogja juga diberi subsidi pulsa sebesar Rp50.000 pada bulan Mei dan Juni untuk mendukung pembelajaran daring. Bantuan ini diberikan kepada 18.250 mahasiswa aktif.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa UIN Suka Jogja, Ahmad Rifaldi menyatakan kekecewaannya atas ketidakkonsistenan Kemenag terkait kebijakan biaya kuliah. "Hal tersebut menunjukkan tidak adanya perhatian khusus untuk mahasiswa dan wali mahasiswa yang terdampak pandemi Corona sehingga keadaan ekonomi keluarga terganggu," kata dia.

Saat ini, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN se-Indonesia untuk sama-sama menuntut Kemenag memberikan keringanan UKT yang direalisasikan dalam bentuk pemotongan UKT pada semester ganjil mendatang. Ia juga terus menjalin komunikasi dengan Rektorat terkait tuntutan mahasiswa.

"Sejauh ini Rektor dan Wakil Rektor semua mendukung tuntutan mahasiswa, namun untuk pemotongan UKT tetap tidak bisa diambil keputusan oleh Rektor, karena harus ada Keputusan Menteri Agama yang mengatur. Sehingga yang bisa dilakukan sejauh ini hanya banding UKT," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter

News
| Kamis, 18 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement