Pemkot Solo Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pemberdayaan Peserta dan Ahli Waris
Wawali Solo Astrid Widayani mengapresiasi layanan BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong sinergi pemberdayaan peserta serta ahli waris melalui UMKM dan pelatihan.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Sleman kembali menerbitkan aturan ketat untuk unit-unit usaha. Selain jam operasional, semua unit usaha diminta menerapkan protokol penanganan Covid-19.
Dalam SK Bupati No.38/2020 terkait aturan operasional Unit Usaha di Sleman, Pemkab juga menyertakan sanksi mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi kasus penyebaran Covid-19 di unit usaha seperti klaster supermarket Indogrosir.
Pj Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab mengambil kebijakan baru terkait operasional pusat perbelanjaan dan unit-unit usaha lainnya. Menurut Harda, sebelumnya Pemkab hanya mengeluarkan SE untuk mengatur operasional unit usaha selama masa pandemi Covid-19.
"Tidak cukup dengan membuat surat edaran (SE), kami juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat Covid-19," kata Harda kepada wartawan, Kamis (15/5/2020).
Agar berlaku efektif, katanya, di dalam SK tersebut juga diberikan sanksi bagi pelanggar aturan. Sanksi yang akan diterima pelanggar mulai pemberian surat peringatan hingga pencabutan izin usahanya. "Surat peringatan hanya berlaku 1x24 jam. Kalau masih ngeyel, terpaksa kami
tutup," katanya.
SK Bupati menjelaskan soal aturan jumlah konsumen atau pelanggan yang diperbolehkan masuk ke dalam toko. Hitungannya berdasar luasan tempat usaha dikurangi luasan display. Jika sudah memenuhi kapasitas maksimal, maka konsumen lainnya menunggu di ruang tunggu yang disediakan pengelola.
"SK ini juga mengatur dan menerapkan prinsip jaga jarak. Baik jarak fisik antar karyawan dan antar konsumen. Minimal mereka harus bisa menjaga jarak satu meter," ujar Harda.
Dia mengatakan, aturan ketat ini dikeluarkan karena Pemkab pada satu sisi berupaya agar kegiatan ekonomi tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Pemkab juga tetap berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan demikian, kedisiplinan warga dan semua pihak harus dilakukan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Mae Rusmi mengatakan, SK itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati yang sudah ada. Kebijakan tersebut bertujuan agar penerapannya dan penindakannya bisa lebih kuat dan tegas. "Apalagi kasus positif cenderung meningkat," kata Mae.
Penegakan aturan tersebut akan melibatkan Satpol PP. Menurut Plt Kepala Satpol PP Sleman Arif Pramana, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan SK. Selama ini, katanya, pihaknya masih menemukan pelanggaran aturan jam operasional maupun kerumunan.
"Selama ini kami masih melakukan pendekatan secara persuasif seperti dibubarkan jika dijumpai kerumunan, dan bagi-bagi masker," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wawali Solo Astrid Widayani mengapresiasi layanan BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong sinergi pemberdayaan peserta serta ahli waris melalui UMKM dan pelatihan.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 12 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 12 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
PISA 2025 menempatkan Singapura teratas di ASEAN. Indonesia berada di posisi keenam berdasarkan skor sains. Cek skor lengkapnya.
Persijap Jepara vs Borneo FC pada pekan kedua Super League 2026/27. Simak kondisi kedua tim dan prediksi pertandingannya.