Advertisement

Posko THR Jogja Minim Aduan

Catur Dwi Janati
Jum'at, 29 Mei 2020 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Posko THR Jogja Minim Aduan Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Pemkot Jogja yang telah dibuka sejak Selasa (12/5/2020) hingga kini minim aduan. Tercatat kurang dari lima aduan dilaporkan ke posko tersebut. 

Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Riyanto mengatakan hanya ada tiga aduan yang masuk ke posko. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan tahun lalu di mana total aduan yang masuk sebanyak 11 laporan. "Mayoritas yang datang ke posko hanya melakukan konsultasi," jelas Riyanto pada dan Rabu (27/5/2020).

Advertisement

Riyanto menduga sepinya aduan tahun ini bisa disebabkan baik pekerja dan perusahaan sama-sama terdampak Covid-19 sehingga saling mengerti. Selain itu, minimnya aduan bisa diduga karena adanya surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang memberikan keleluasaan pembayaran THR. Keleluasaan tersebut berupa mekanisme pembayaran dan besaran THR yang diberikan.

"Meski begitu, THR wajib diberikan, silahkan perusahaan dan pekerja berdiskusi terkait skema pemberian THR," ujar Riyanto. 

Bila sudah terjalin kesepakatan perusahaan wajib lapor kepada Dinas Koperasi UKM Nakertrans tentang kesanggupan memberikan THR. "Komunikasi antara pengusaha dan pekerja sangat penting menyangkut besaran dan waktu pemberian yang sekali waktu atau bertahap, meski fleksibel THR harus diberikan maksimal akhir tahun 2020," jelas Riyanto. 

Juru Bicara Majelis Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengemukakan bahwa aduan ke posko MPBI DIY cukup banyak. Hingga Sabtu (23/5/2020) ada 12 aduan terkait perusahaan yang disinyalir melanggar ketentuan THR. Meski tidak disebutkan lebih lanjut apakah perusahaan tersebut sama dengan tiga aduan yang ada di Pemkot Jogja, pasalnya 12 perusahaan tersebut masuk dilaporan skala DIY oleh MPBI DIY.

"Dari jumlah tersebut enam perusahaan tidak membayar THR pekerja, satu perusahaan memotong gaji pekerja, dan lima perusahaan mencicil THR tanpa kesepakatan," jelas Irsyad saat dihubungi Kamis (28/5/2020).

Dari 12 kasus yang terdeteksi, Irsyad menjelaskan hanya ada satu kasus yang dapat diselesaikan. "Adapun 11 perubahan perlu penindakan lebih lanjut," jelas Irsyad. Salah satu hambatan dalam penyelesaian permasalahan ini yakni identitas pelapor yang dirahasiakan MPBI DIY. 

Sementara proses laporan ke Disnakertans DIY harus mewakili para pelapor serta mencantumkan NIK. Tidak hanya itu pihak Disnakertans DIY menyaratkan adanya surat kuasa dari pelapor kepada MPBI DIY.  "Jelas ini berbelit-belit dan memperlambat proses," jelas Irsyad. 

Menurut Irsyad jumlah pelaporan yang minim diduga terjadi atas berbagai kecenderungan. Irsyad mengatakan, kurang mengerti yang buruh terhadap hak THR diduga membuat aduan rendah. "Selain itu teror sistem kontrak dan outsourcing mengakibatkan buruh takut untuk melapor karena khawatir akan diputus kontraknya," ujarnya. 

Irsyad berharap THR bisa diberikan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Namun bila force majeure, THR dapat dicicil dengan syarat menyertakan audit keuangan internal sehingga ada bukti autentik yang membuktikan perusahaan tidak mampu membayar THR secara tunai.

"Syarat lainnya ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dan kesepakatan itu harus dilaporkan ke Disnakertans DIY," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement