Kemenag DIY Imbau Tempat Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengimbau agar tempat ibadah yang nantinya akan kembali dibuka untuk mempunyai protokol pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan mengatakan tempat ibadah yang nantinya diperbolehkan untuk dibuka kembali harus memiliki surat rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 DIY.
Advertisement
"Pembukaan tempat ibadah sendiri dilakukan secara berjenjang berdasarkan level dari tempat ibadah itu sendiri. Misalnya sebuah masjid yang ada di kampung-kampung cukup di kecamatan," ujar Edhi Gunawan, Kamis (4/6/2020).
Keputusan untuk membuka kembali tempat ibadah yang dimulai per hari ini, lanjut Edhi, merupakan langkah bertahap untuk mendukung penerapan new normal seperti yang digaungkan oleh pemerintah pusat.
"Kemenag DIY sendiri sudah mempertimbangkan keputusan gubernur berkaitan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19. Tentunya, kami ambil kebijakan bersama-sama, kita cermati aturan yang ada. Tujuan kami untuk memberikan perlindungan pada masyarakat," imbuhnya.
Lokasi keberadaan tempat ibadah juga menjadi variabel penting bagi Edhi untuk menerbitkan surat rekomendasi bagi tempat ibadah. Pasalnya, jika lokasi tersebut angka kasus Covid-19 masih dinilai tinggi nantinya akan mempengaruhi terbitnya surat rekomendasi kepada pihak pengurus tempat ibadah. "Pembukaan harus ada rekomendasi dari pejabat yang berwenang," terangnya.
Edhi sadar masyarakat sudah rindu untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah. Banyak warga yang sudah bertanya-tanya kapan tempat ibadah di wilayah mereka akan dibuka. "Kemenag terus melakukan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat untuk mencegah adanya penularan Covid-19 di tempat ibadah," ungkapnya.
Pada saat hari raya lalu, lanjut Edhi, ada kurang lebih 300 masjid yang menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri. Berdasarkan data Kemenag, di DIY sendiri terdapat sekitar 6.500 masjid serta 300 Gereja Kristen. "Untuk Gereja Katolik lebih sedikit lagi, sejauh ini ada beberapa tempat ibadah yang melaksanakan kegiatan keagamaan. Namun presentasinya sangat kecil," ujarnya.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) DIY Profesor Muhammad mengatakan untuk pelaksanaan pembukaan tempat ibadah di DIY masih menunggu kepastian dari Gubernur Hamengku Buwono X. Walaupun DMI pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan masjid.
"DMI DIY belum mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan aktivitas masjid. Kalau di Jogja masih menunggu keputusan Pemprov. Karena kan Ngarso Dalem ngendika jangan gegabah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement